Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
Minut, BeritaManado.com – Tahun 2019 memasuki pertengah tahun, namun didapati masih ada hukum tua yang sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (Dandes).
Tidak tanggung-tanggung, dari 125 desa di Minut, masih ada 83 desa yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Hal itu diungkapkanKepala Inspektorat Minut Inspektur Umbase Mayuntu SSos MSi.
“Sampai awal Juni ini baru 42 desa yang memasukan LPJ sementara 83 desa lainnya belum. Artinya ada item-item kegiatan yang sulit dipertanggungjawabkan dalam laporan,” kata Umbase, Senin (10/6/2019).
Lanjut Umbase, sesuai hasil temuan di Desa Langsa Kecamatan Wori dan Desa Ehe Kecamatan Likupang Timur, hampir dipastikan terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.
“Hasil temuan yang tidak diperbaiki maka akan ditingkatkan kepada laporan yang bisa direkomendasikan ke lembaga yudikatif Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian atau Kejaksaan Negeri,” tutup Umbase.
(Finda Muhtar)