BITUNG—Akibat belum memasukkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan Parpol dari Pemkot Bitung tahun 2010 dan 2011, 5 Parpol terancam diproses hukum. Pasalnya, menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bitung, Give Mose, dana yang diberikan tersebut harus dilaporkan pengunaannya sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2011 sebagai perubahan dari UU nomor tahun 2008 yang kemudian ditindaklanjuti dalam PP nomor 5 tahun 2009 serta tatacaranbya diatur dalam Permendagri nomor 24 tahun 2009.
“Namun temuan BPK itu masih bersifat konsep laporan hasil audit sehingga parpol masih diberikan kesempatan untuk segera memasukan laporan, jika tidak laporan pertanggungjawaban tidak dimasukan bisa diproses hukum,” kata Mose, Senin (5/12).
Selain ancaman proses hokum, menurut Mose, Parpol yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tidak duberikan bantuan pada tahun berikutnya. Karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan bantuan yang diberikan Pemkot Bitung.
Sementara itu, sejumlah pengurus Parpol di Kota Bitung meminta Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Bitung agar segera melakukan sosialisasi terkait bantuan Parpol tersebut termasuk didalamnya tata cara penyusuan laporang pertanggungjawaban. “Sebetulnya kesalahan tidak hanya pada Parpol saja, Kesbang juga ikut bertanggung jawab. Sebab setahu saya selama ini belum pernah ada sosialisasi yang dilakukan terkait tata cara untuk penyusunan laporang pertanggungjawaban bantuan Parpol,” kata Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Bitung, Nurdin Duke.
Hal senada juga dikatakan Ketua Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Kota Bitung, Muzaqir Boven. Dimana menurut Boven, Parpol juga tahu kewajiban mereka untuk memasukan laporan, tetapi dalam pembuatan laporan ada banyak tuntutan dan persyaratan yang ahrus diikuti.
“Sementara masih banyak pengurus parpol yang belum mengatahui tentang tata cara pembuatan laporan itu,” tandas Boven.(en)