Manado – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Hans Tinangon mengakui bahwa pihaknya menerima pengajuan permintaan untuk pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas 3750 pemilih yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
“Dari KPU merekomendasi 3750 warga yang diduga belum memiliki NIK. Jadi, kami meminta sebelum warga-warga ini diberikan NIK, perlu dilakukan verifikasi ditingkat kelurahan, apakah benar warga tersebut merupakan penduduk tetap atau tidak,” tutur Tinangon.
Lanjut dijelaskannya, pihak kelurahan harus memperjelas status kependudukan warga tersebut. Apakah penduduk tetap atau hanya dalam batas waktu tertentu di Kota Manado, sebelum dikeluarkannya surat keterangan kependudukan. Dan untuk pengecekan NIK, nama warga harus diketik secara lengkap. Jika nama warga hanya disingkat, maka NIK dari warga tidak teridentivikasi, sehingga warga itu dinyatakan belum memiliki NIP.
“Harus diperhatikan apakah memang warga tersebut memang warga lokal yang belum terdata. Jangan sampai, warga luar daerah yang hanya bekerja di Manado. Pastinya keberadaan mereka di Manado hanya terbatas karena tidak menetap lama. Atau mereka sudah memiliki NIK yang dikeluarkan daerah asalnya. Sehingga, ketika dilakukan perbaikan KTP hanya alamat domisili yang dirubah. Sebab, NIK ini berlaku secara nasional. Dan nama warga perlu diketik selengkap-lengkapnya, ketika diverifikasi, agar NIK-nya keluar. Kalau hanya disingkat-singkat, tentunya warga tersebut dapat dikatakan warga baru. Jadi perlu adanya ketelitian ketika pengecekan dilakukan,” pungkas mantan kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kota Manado ini. (leriandokambey)