Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi (tengah) saat memberikan materi.
Airmadidi-Prestasi kembali diukir Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Tahun ini, 34 desa di Minut meraih penghargaan sebagai desa sadar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi dalam acara Pembinaan Desa Sadar Hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut dan Pemkab Minut, Rabu (25/3/2015) di aula Pemkab Minut.
“Kita bersyukur, tahun ini ada 34 desa dari 135 desa di Minut yang menjadi desa percontohan,” kata Moniaga didampingi Kabag Hukum Pemkab Minut.
Pada kesempatan itu, Sekda turut memberikan materi tentang ‘Membentuk Masyarakat Minut yang Sadar dan Cerdas Hukum’.
“Kumtua dan perangkat desa jangan hanya diam di kantor saja. Kalau ingin warga jalankan aturan, perangkat desa juga harus tertib. Lakukan pendekatan dan beri penjelasan kepada warga. Ingatkan pula bahwa setiap tindakan pasti ada sanksi,” pesan Sekda.
Langka upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Sekda, yaitup endidikan, meningkatkan keimanan, menimbulkan ‘sense of justice’ atau sadar hukum, membentuk produk hukum daerah yang khusus membina karakter.(Finda Muhtar)