
AMURANG — Rabu (27/7) mulai pukul 10.00 Wita, Polsek Amurang dipimpin langsung AKP Revly B Kaunang bersama beberapa anggota melakukan penertipan bagi pengecer-pengecer (pedagang, red) eceran Premium (bensin, red). Barang Bukti (Babuk) sebanyak 300 liter bensin yang dijajakan oleh pedagang eceran yang ada di wilayah kepolisian Polsek Amurang meliputi Teep, Kapitu, Kawangkoan Bawah, Buyungon, Bitung, Ranomea, dan Pondang langsung diamankan pihak Polsek Amurang.
Jelasnya lagi, Pihak Polsek Amurang melakukan tindakan ini masih dalam tahap Sosialisasi, sekaligus menahan barang bukti bensin di botol ukuran satu liter, jrigen ukuran 5 dan 25 liter, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 300 liter bensin.
‘’Ini merupakan tahap sosialisasi yang dibarengi dengan menahan babuk dikalangan pengecer bensin. Sengaja kami lakukan sebagai sokteraphi bagi para pedagang. Pelaksanaan ini dilakukan juga mengacu berdasarkan UU tahun 2001 nomor 22, pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan d. Hal mengenai aturan Minyak dan Gas (Migas), yang mana tidak diizinkan jual BBM dengan sengaja dijual pada pengecer, atau belum dikeluarkan izin,’’ jelas Kapolsek Amurang AKP Revly B Kaunang kepada media ini.
Menurutnya, selain sockteraphy dan mengacu dari aturan, terlebih penting untuk mengantisipasi bahaya kebakaran atau dampak lainnya yang merugikan pedagang dan pembeli.
‘’Buktinya baru-baru ini terjadi pengetapan BBM di SPBU Amurang dengan mengunakan pembelian Galon dimuat dengan kendaraan roda empat. Ketika terjadi konslet kabel arus pendek pada kendaraan tersebut, sehingga SPBU nyaris terbakar dan oknum sopir mengalami luka bakar hingga dilarikan ke RSU Malalayang Manado,” terang Kaunang.
Pelaksanaan Sosialisasi ini akan kami tingkatkan menjadi tahap operasi nantinya. Dan para pedagang yang babuknya ditahan di Polsek Amurang saat ini, akan diberi pembinaan, dan jika didapati ulang menjual akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
‘’Polsek Amurang akan memanggil pihak SPBU untuk disuruh membeli kembali Babuk yang ada dan uangnya akan dikembalikan kepada pedagang pemilik bensin tersebut,” imbuhnya
Kaunang mengharapkan sekaligus menghimbau kepada para pedagang eceran agar jangan lagi menjual bensin dibotol-botol. Karena aturan yang ada ancamannya tidak main-main yaitu, ancaman penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 10 Miliar. Apalah artinya meraup keuntugan yang kecil, justru menderita dalam penjara, akibatnya keluarga jadi menderita pula.
‘’Target tahap operasi selanjutnya, lebih focus sasarannya di pedagang pengecer bensin disekitaran lokasi SPBU,”tegas Kaunang yang juga mantan Kasat Lantas Polres Minsel ini. (andries)