Kotamobagu – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah menetapkan Tatong Bara – Jainudin Damopolii (TB-JaDi) sebagai pemenang di Pilwako Kotamobagu, namun tiga orang saksi dari tiga pasangan calon lainnya, menolak untuk menandatangani berita acara.
Saksi dari pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (Djelas), Lucky Makalalag secara tegas menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara. Alasannya, karena masih ada salah satu hal yang masih dirahasiakan soal pelaksanaan Pilwako.
“Itulah alasan kami menolak untuk menandatangani berita acara,” tutur Makalalag.
Selain itu dua saksi dari pasangan LARIS dan BENAR menyatakan menolak dengan alasan banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilwako, termasuk indikasi jual beli kertas suara, tidak diberikan kesempatan kepada warga untuk datang ke TPS, dan alasan lainnya.
“Itu hak mereka dan itu sah-sah saja, pleno tetap dilakukan. Jika memang ada indikasi pelanggaran silahkan tempuh jalur hukum,” tukas Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan. (zmi)