Bitung—KPUD Kota Bitung menyatakan sudah ada 24 Partai Politik (Parpol) yang resmi mendaftar dan masukkan Kartu Tanda Anggota (KTU) hingga Jumat (7/9). Dan pihak KPUD masih memberikan batas waktu hingga tanggal 29 September bagi Parpol lain untuk melakukan penadaftaran dan memasukkan KTA.
“Baru ada 24 Parpol yang resmi mendaftar, dan untuk batas waktu kelengkapan berkas kami berikan waktu sampai tanggal 29 September nanti,” kata Humas KPUD Kota Bitung, Frans Tular, Sabtu (8/9).
Pihak Tular sendiri mengaku , masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Pusat dan Provinsi terkait partai-partai yang telah melakukan pendaftaran resmi. “Sampai saat ini kita juga masih menunggu petunjuk soal Parpol yang telah mendaftar,” katanya.
Adapun Parpol yang telah resmi mendaftar adalah PDK, Nasdem, PPI, PKPI, PDS, Demokrat, Golkar, PDIP, Partai SRI, PKB, PKS, PBB, Hanura, PAN, Pakar, Nasrep, Gerindra, Partai Buruh, PKPB, PPP, PKNU, Kedaulatan, Barnas dan Partai Persatuan Nasional.(enk)