Amurang—Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui SK Bupati tentang hari libur dalam rangka Natal Yesus Kristus. Dimana, mulai Sabtu (22-24/12) PNS dan jajarannya sudah libur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Danny Rindengan membenarkan hal diatas. ‘’Benar, bahwa jajarannya terhitung Sabtu (22 sampai 24 Desember libur bersama. Sebab, tanggal 25 Desember adalah Hari Natal Yesus Kristus,’’ ujar Rindengan.
Lanjut Rindengan, bahwa menjadi kebiasaan saat kita merayakan Kelahiran Yesus Kristus yang disebut Hari Natal. Seiring dengan libur bersama tersebut. Maka, Kamis (27 Desember) semua PNS dan jajarannya sudah harus masuk.
‘’Jadi, tanggal 27 Desember, semua PNS harus masuk kantor. Dan hari itu juga, PNS harus mengikuti apel dengan bupati Christiany E Paruntu. Tetapi, ingat apabila masih ada PNS yang memberi contoh tidak baik atau juga pejabat eselon II dan III yang memberi contoh tidak mengikuti apel. Maka, penegasan bupati harus diberi sanksi tegas,’’ kata Rindengan sebagaimana kutipan bupati.
Maka dari itu, menjelang Tahun Baru 2013, PNS juga akan ada libur. Jadi, PNS harus masuk usai Hari Natal. ‘’Kalau juga tidak, maka sanksi sesuai UU akan diberlakukan kepada PNS dan pejabat Minsel,’’ tukas Rindengan. (and)