Tondano, BeritaManado.com — Tahun 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menerapkan sekaligus mempertegas penerapan Protokol Kesehatan COVID-19.
Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (28/12/2020) kemarin.
Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Perda tersebut diharapkan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, termasuk didalamnya penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Dikatakan Bupati Royke Roring, bahwa hal itu merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 entang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya dari dampak apalagi saat ini Minahasa masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi.
“Trend penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Saya berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya kita bersama dalam menegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Bupati Royke Roring.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sejauh ini sudah berupaya mensosialisasikan Protokol Kesehatan sejak bulan Maret 2020, dimana waktu itu menjadi awal penyebaran COVID-19 sampai saat ini.
Melalui Perda yang telah ditetapkan ini, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 akan lebih efektif.
“Harus kita antisipasi bersama kemungkinan adanya gelombang kedua penyebaran COVID-19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini hanya tinggal 5 negara di dunia yang terbebas dari COVID-19,” kata Roring.
Hal itu harus disadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan Yang Maha pengasih akan melindungi rakyat Minahasa, Sulawesi Utara dan Indonesia dari wabah ini.
“Kita berharap apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa vaksin yang diperuntukan bagi rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin,” tutup Bupati.
Rapat Paripurna DPRD Minahasa tersebut dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady Kandow SE didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi.
Turut hadir sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, newakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm Sadrak Charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Minahasa lainnya.
(***/Frangki Wullur)