Amurang – Ketua DPC Partai Gerindra Minsel, Anne Langi mengaku kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai lambat menindaklajuti surat pergantian dua calon legislatif (caleg) masing-masing Welly Liwe dari Dapil II dan Rosmeri Langi dari Dapil III, yang dilantik 8 September (Kemarin, red)
Pasalnya surat permohonan pergantian telah dikirimkan oleh DPC sejak bulan Juli lalu. Namun baru diproses tiga hari jelang pelantikan, sehingga terlambat.
“Terus terang kami kecewa, hak partai untuk mengganti personel sesuai perundang-undangan lambat diproses, sehingga akhirnya terlambat. Apalagi surat permohonan pergantian sudah dimasukkan sejak bulan Juli, sebelumnya SK dibuat. Akibat caleg yang akan diganti akhirnya dilantik,”jelas Langi, saat menghubungi beritamanado.com, Selasa (9/9/2014).
“Keduanya memang sudah keluar SK pergantian dari DPP dan itulah yang menjadi dasar kami dari DPC. Sayangnya ini tidak diacuhkan oleh KPUD Minsel. Sehingga bisa ada indikasi kesengajaan,”tukas Langi lagi.
“Meskipun gagal mengganti sebelum pelantikan, DPC Gerindra Minsel akan segera menyusul dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini kiranya tidak terjadi hambatan lagi. Sebab pergantian merupakan hak dari partai dan diatur oleh perundang-undangan,” harap Langi. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua DPC Partai Gerindra Minsel, Anne Langi mengaku kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai lambat menindaklajuti surat pergantian dua calon legislatif (caleg) masing-masing Welly Liwe dari Dapil II dan Rosmeri Langi dari Dapil III, yang dilantik 8 September (Kemarin, red)
Pasalnya surat permohonan pergantian telah dikirimkan oleh DPC sejak bulan Juli lalu. Namun baru diproses tiga hari jelang pelantikan, sehingga terlambat.
“Terus terang kami kecewa, hak partai untuk mengganti personel sesuai perundang-undangan lambat diproses, sehingga akhirnya terlambat. Apalagi surat permohonan pergantian sudah dimasukkan sejak bulan Juli, sebelumnya SK dibuat. Akibat caleg yang akan diganti akhirnya dilantik,”jelas Langi, saat menghubungi beritamanado.com, Selasa (9/9/2014).
“Keduanya memang sudah keluar SK pergantian dari DPP dan itulah yang menjadi dasar kami dari DPC. Sayangnya ini tidak diacuhkan oleh KPUD Minsel. Sehingga bisa ada indikasi kesengajaan,”tukas Langi lagi.
“Meskipun gagal mengganti sebelum pelantikan, DPC Gerindra Minsel akan segera menyusul dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini kiranya tidak terjadi hambatan lagi. Sebab pergantian merupakan hak dari partai dan diatur oleh perundang-undangan,” harap Langi. (sanlylendongan)