Ratahan – Kepedulian atas perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus ditunjukkan pemerintah kabupaten.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UKM Mitra bakal memfasilitasi adanya sertifikat lahan bagi UMKM.
“Untuk mendukung perkembangan UMKM, kami sementara memfasilitasi para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat atas lahan yang jadi lokasi usaha mereka,” kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Mitra, Gotlieb Mamahit, belum lama ini.
Hal ini dilakukan untuk merangkul pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat sehingga dapat difasilitasi pengurusan dokumen kepemilikan.
Sementara dalam melakukan verifikasi atas dokumen keabsahan kepemilikan lahan dari pelaku UMKM tersebut, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mitra.
“Kita fasilitasi supaya mereka boleh mendapatkan sertifikat itu. Jadi tahapan ini sudah dilakukan secara profesional,” pungkas Gotlieb Mamahit.
Diungkapkannya bahwa lahan perkebunan pun bisa didaftarkan dalam program sertifikasi gratis ini, sepanjang lahan itu menjadi salah satu sumber usaha.
“Kalau lahan itu sumber usaha tidak ada masalah untuk difasilitasi sertifikatnya,” tandasnya.
Dirinya mencontohkan lahan yang ditanami pohon kelapa yang menjadi sumber usaha pengolahan kopra dan pelaku UMKM, dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.
Bahkan sejauh ini menurutnya, sudah ada 105 bidang tanah yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat ini hingga akhir pendaftaran pada Rabu 16 Juni 2021 lalu dan saat sementara dalam tahapan pengukuran lahan yang akan diterbitkan sertifikat itu sendiri.
“Padahal kita sebenarnya mendapatkan kuota 150 bidang tanah, tetapi yang didaftarkan hanya 105 bidan tanah. Kita berharap program ini akan membantu pelaku UMKM,” tutupnya.
(Jenly Wenur)