Amurang – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan, Drs. Ferdinand Roy Tiwa menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, di minta segera melakukan pendaftaran diri kembali., sebagaimana amanat kepala BKN.
“Tidak ada yang terkecuali semua PNS Minsel wajib daftarkan diri kembali. Sedangkan untuk format pendaftaran kami telah di salurkan di setiap SKPD masing-masing,” jelas Tiwa, sembari menambahkan, formulir tersebut harus di isi dengan baik dan benar sesuai dengan fakta yang ada.
Pendaftaran PNS, akan di mulai pada tanggal 10 Juni nanti dengan melakukan louncing sebagai tanda di bukanya pelaksanaan pendaftaran kembali bagi seluruh PNS yang ada di ruang lingkup Pemkab Minsel.
“Maksud pendaftaran kembali ini sesuai informasi yang kami terima dari BKN, bertujuan untuk di masukan dalam data yang berbasis Informasi Teknologi Elektronik (ITE) seluruh pegawai di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain itu [endaftaran kembali bagi PNS juga memungkinkan kita mengetahui secara rinci jumlah PNS, bagaimana manajemen akan diterapkan bagi PNS demikian juga masuk di dalamnya berapa jumlah dana yang di peruntukan bagi PNS yang ada di Indonesia.
Adapun dalam pengisian fomulir yang harus di tulis dengan benar diantaranya daftar riwayat sebagai CPNS sampai dengan saat ini, jabatan dan kepangkatan, riwayat hidup suami dan anak, pungkas Tiwa, Kamis (28/5/2015). (sanlylendongan)