Airmadidi – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang nomor 205 tahun 2012 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan LPG 3 kg sebesar Rp15 ribu, rupanya mulai tak berlaku di Minahasa Utara (Minut). Buktinya, saat ini hampir semua pangkalan menjual LPG seharga Rp18-20 ribu per tabung.
Kabag Perekonomian Minut Drs Maikel Karisoh ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun menurut Karisoh, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap para penjual yang menjual LPG di atas HET.
“Harga tersebut masih dalam kewajaran yang bisa diterima oleh warga. Kami tetap mengawasi pergerakan harga di tiap pangkalan. Namun untuk agen LPG merupakan wewenang dari Pertamina untuk mengawasi,” ujar Karisoh Kamis (18/12/2014). (finda)
Airmadidi – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang nomor 205 tahun 2012 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan LPG 3 kg sebesar Rp15 ribu, rupanya mulai tak berlaku di Minahasa Utara (Minut). Buktinya, saat ini hampir semua pangkalan menjual LPG seharga Rp18-20 ribu per tabung.
Kabag Perekonomian Minut Drs Maikel Karisoh ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun menurut Karisoh, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap para penjual yang menjual LPG di atas HET.
“Harga tersebut masih dalam kewajaran yang bisa diterima oleh warga. Kami tetap mengawasi pergerakan harga di tiap pangkalan. Namun untuk agen LPG merupakan wewenang dari Pertamina untuk mengawasi,” ujar Karisoh Kamis (18/12/2014). (finda)