Manado – Dari 16 Ranperda yang masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sulut tahun 2016, DPRD Provinsi Sulawesi Utara hanya bisa merampungkan tak lebih dari 3 Ranperda.
Pemerhati politik, Harlan Tumuju menilai minimnya Ranperda dalam Prolegda yang dituntaskan menjadi Perda pada 2016 lalu
dikarenakan kepentingan politik serta perbedaan persepsi fraksi-fraksi di DPRD Sulut.
“Karena DPRD adalah lembaga politik maka tak heran produk hukum yang ditetapkan melalui Perda tak bisa tuntas seluruhnya.
Kedepan diharapkan anggota DPRD yang masuk di Pansus pembahas Ranperda harus mengutamakan kepentingan masyarakat umum ketimbang kepentingan partai apalagi kepentingan pribadi,” ujar Harlan Tumuju kepada BeritaManado.com, Kamis (12/1/2017).
Diketahui, dari 16 Ranperda pada Prolegda 2016 lalu, DPRD hanya bisa menyelesaikan 3 Ranperda menjadi Perda yakni: Perda
BUMD, Perda Zonasi dan Perda OPD. (JerryPalohoon)
Manado – Dari 16 Ranperda yang masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sulut tahun 2016, DPRD Provinsi Sulawesi Utara hanya bisa merampungkan tak lebih dari 3 Ranperda.
Pemerhati politik, Harlan Tumuju menilai minimnya Ranperda dalam Prolegda yang dituntaskan menjadi Perda pada 2016 lalu
dikarenakan kepentingan politik serta perbedaan persepsi fraksi-fraksi di DPRD Sulut.
“Karena DPRD adalah lembaga politik maka tak heran produk hukum yang ditetapkan melalui Perda tak bisa tuntas seluruhnya.
Kedepan diharapkan anggota DPRD yang masuk di Pansus pembahas Ranperda harus mengutamakan kepentingan masyarakat umum ketimbang kepentingan partai apalagi kepentingan pribadi,” ujar Harlan Tumuju kepada BeritaManado.com, Kamis (12/1/2017).
Diketahui, dari 16 Ranperda pada Prolegda 2016 lalu, DPRD hanya bisa menyelesaikan 3 Ranperda menjadi Perda yakni: Perda
BUMD, Perda Zonasi dan Perda OPD. (JerryPalohoon)