Manado – Anggota Dewan DPRD Manado Komisi A, Roy Maramis dan Syarifudin Saafa menerina aspirasi masyarakat Kecamatan Tuminting, Maasing Lingkungan III, Senin (27/02/2017) di ruang serbaguna DPRD Manado.
Masyarakat Maasing Lingkungan III, Rustam Haji mengatakan, ada yang tidak beres dalam pembagian beras miskin (raskin), dimana ada warga sudah tidak tinggal di Kelurahan Maasing namun masih menerima, bahkan harga raskin sudah tidak sesuai.
“Setiap masyarakat di kelurahan menerima beras raskin yang dibayar 24.000 namun masyarakat sekarang diminta membayarkan 35.000, bahkan kami mendapatkan informasi beras raskin di jual di pasar,” kata Rustan Haji.
Hal lain diungkapkan Rustam haji, dana duka Rp 2,5 Juta ternyata diterima masyarakat hanya Rp 1,5 Juta melalui kepala
lingkungan.
“Kami mohon kepada anggota dewan jangan hanya disini saja tetapi dapat meninjau kembali pala terpilih saat ini, bahwa ia
telah banyak melakukan kekeliruan,” ungkap Rustan Haji.
Anggota DPRD, Roy Maramis, berikan waktu karena saat ini kami sedang dalam masa reses, setelah itu DPRD akan turun lapangan untuk meninjau langsung.
“Nanti saat kami turun lapangan berikan kami bukti-bukti valid, agar apa yang dikatakan bapak dan ibu itu benar,” terang Roy
Maramis.
Sementara anggota DPRD Syarifudin Saafa mengatakan, kepala lingkungan dapat diberhentikan dengan dua cara.
“Kalau tidak sesuai peraturan selama 3 bulan pala bisa diberhentikan, bantulah kami DPRD untuk menindaklanjuti sehingga bisa mengambil tindakan dengan bukti, agar Komisi A turun lapangan sesuai dengan data, seperti kalian berikan kami tanda tangan masyarakat yang tidak menyukai pala setengah tambah satu dari jumlah penduduk di kelurahan tersebut,” tegas Syarifudin Saafa. (YohanesTumengkol)
Manado – Anggota Dewan DPRD Manado Komisi A, Roy Maramis dan Syarifudin Saafa menerina aspirasi masyarakat Kecamatan Tuminting, Maasing Lingkungan III, Senin (27/02/2017) di ruang serbaguna DPRD Manado.
Masyarakat Maasing Lingkungan III, Rustam Haji mengatakan, ada yang tidak beres dalam pembagian beras miskin (raskin), dimana ada warga sudah tidak tinggal di Kelurahan Maasing namun masih menerima, bahkan harga raskin sudah tidak sesuai.
“Setiap masyarakat di kelurahan menerima beras raskin yang dibayar 24.000 namun masyarakat sekarang diminta membayarkan 35.000, bahkan kami mendapatkan informasi beras raskin di jual di pasar,” kata Rustan Haji.
Hal lain diungkapkan Rustam haji, dana duka Rp 2,5 Juta ternyata diterima masyarakat hanya Rp 1,5 Juta melalui kepala
lingkungan.
“Kami mohon kepada anggota dewan jangan hanya disini saja tetapi dapat meninjau kembali pala terpilih saat ini, bahwa ia
telah banyak melakukan kekeliruan,” ungkap Rustan Haji.
Anggota DPRD, Roy Maramis, berikan waktu karena saat ini kami sedang dalam masa reses, setelah itu DPRD akan turun lapangan untuk meninjau langsung.
“Nanti saat kami turun lapangan berikan kami bukti-bukti valid, agar apa yang dikatakan bapak dan ibu itu benar,” terang Roy
Maramis.
Sementara anggota DPRD Syarifudin Saafa mengatakan, kepala lingkungan dapat diberhentikan dengan dua cara.
“Kalau tidak sesuai peraturan selama 3 bulan pala bisa diberhentikan, bantulah kami DPRD untuk menindaklanjuti sehingga bisa mengambil tindakan dengan bukti, agar Komisi A turun lapangan sesuai dengan data, seperti kalian berikan kami tanda tangan masyarakat yang tidak menyukai pala setengah tambah satu dari jumlah penduduk di kelurahan tersebut,” tegas Syarifudin Saafa. (YohanesTumengkol)