TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017 di AAB Guest House, Kamis (20/10/2016).
Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Stevi Pioh SE MSi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD, tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka sosialisasi mengatakan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Saya sependapat dengan berbagai regulasi yang ada, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, terkait permendagri tersebut Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menegaskan soal jadwal dan tahapan penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2017 yang orientasinya pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat, penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2017 dan prioritas pembanguan dalam RKP tahun 2017.
“Hindari tindakan Kongkalingkong dalam pembahasan penyusunan anggaran yang bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat, pastikan anggaran yang didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien, ubah mindset menjadi money follow programme, penyederhaaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas serta pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif,” tegas Eman. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017 di AAB Guest House, Kamis (20/10/2016).
Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Stevi Pioh SE MSi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD, tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka sosialisasi mengatakan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Saya sependapat dengan berbagai regulasi yang ada, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, terkait permendagri tersebut Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menegaskan soal jadwal dan tahapan penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2017 yang orientasinya pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat, penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2017 dan prioritas pembanguan dalam RKP tahun 2017.
“Hindari tindakan Kongkalingkong dalam pembahasan penyusunan anggaran yang bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat, pastikan anggaran yang didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien, ubah mindset menjadi money follow programme, penyederhaaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas serta pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif,” tegas Eman. (ReckyPelealu)