Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengadakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba di Lantai 3 Mapolresta Manado.
Press Release disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online.
Kasat Narkoba dalam press release mengatakan bahwa minggu (16/10/2016) anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap YA (36) warga kelurahan tuminting lingkungan II Kecamatan Tuminting yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu, di Kelurahan Malalayang lingkungan II tepatnya di SPBU Malalayang, bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram.
Menurut pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut dipesan dari temannya lelaki H yang berada di Toli toli
Setelah dilakukan pengembangan maka anggota sat narkoba berhasil menangkap lelaki H warga Jalan Bubara (pelabuhan dede) Kelurahan Sidoarjo lingkungan III Kec. Bulawan Kab. Toli-toli Propinsi Sulawesi tengah, di Kab. Toli-toli Sulawesi Tengah. Namun dari tangan lelaki HP hanya ditemukan satu buah handphone jenis Samsung yang diduga sebagai alat untuk memesan barang haram tersebut.
Modus yang digunakan kedua pelaku yaitu awalnya lelaki YA mengirimkan sejumlah uang kepada lelaki HP, kemudian setelah menerima uang lelaki HP membeli Shabu kepada temannya. (***/risatsanger)
Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengadakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba di Lantai 3 Mapolresta Manado.
Press Release disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online.
Kasat Narkoba dalam press release mengatakan bahwa minggu (16/10/2016) anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap YA (36) warga kelurahan tuminting lingkungan II Kecamatan Tuminting yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu, di Kelurahan Malalayang lingkungan II tepatnya di SPBU Malalayang, bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram.
Menurut pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut dipesan dari temannya lelaki H yang berada di Toli toli
Setelah dilakukan pengembangan maka anggota sat narkoba berhasil menangkap lelaki H warga Jalan Bubara (pelabuhan dede) Kelurahan Sidoarjo lingkungan III Kec. Bulawan Kab. Toli-toli Propinsi Sulawesi tengah, di Kab. Toli-toli Sulawesi Tengah. Namun dari tangan lelaki HP hanya ditemukan satu buah handphone jenis Samsung yang diduga sebagai alat untuk memesan barang haram tersebut.
Modus yang digunakan kedua pelaku yaitu awalnya lelaki YA mengirimkan sejumlah uang kepada lelaki HP, kemudian setelah menerima uang lelaki HP membeli Shabu kepada temannya. (***/risatsanger)