Tomohon – Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang menegaskan dengan adanya Undang-Undang Pilkada yang ditetapkan DPR RI merupakan langkah mundur terhadap demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Sarundajang saat menghadiri undangan pernikahan 50 tahun dari orang tua Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Lynda Watania
di Kakaskasen Kota Tomohon.
“Yah saya sayangkan karena kita mundur demokrasi kita, jadi saya pikir mestinya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sarundajang menyatakan dirinya belum mengetahui apa dibalik pemaksaan dalam menetapkan UU Pilkada tersebut, namun pihaknya melalui Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) akan menempuh berbagai usaha selain ditujukan ke MK.
“Hal ini belum terungkap jelas antara fraksi, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Seperti diketahui, kedepan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD. Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9/2014).
Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada. Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara.
Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada. (rizath polii)
Tomohon – Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang menegaskan dengan adanya Undang-Undang Pilkada yang ditetapkan DPR RI merupakan langkah mundur terhadap demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Sarundajang saat menghadiri undangan pernikahan 50 tahun dari orang tua Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Lynda Watania
di Kakaskasen Kota Tomohon.
“Yah saya sayangkan karena kita mundur demokrasi kita, jadi saya pikir mestinya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sarundajang menyatakan dirinya belum mengetahui apa dibalik pemaksaan dalam menetapkan UU Pilkada tersebut, namun pihaknya melalui Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) akan menempuh berbagai usaha selain ditujukan ke MK.
“Hal ini belum terungkap jelas antara fraksi, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Seperti diketahui, kedepan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD. Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9/2014).
Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada. Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara.
Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada. (rizath polii)