AMURANG – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel menyoalkan sejumlah Proyek Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel. Pasalnya, sesuai informasi akan digabungkan sejumlah paket proyek menjadi Cs oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 54.
“Saya ungkapkan demikian, dimana sudah membaca sealigus mempelajari apa yang dikeluarkan oleh Pokja ULP pada tanggal 29 September 2011, dengan membandingkan peraturan Prepres nomor 54 bahwa, pelanggaran pertama PL Dikpora memasuki persiapan tender oleh ULP, sudah digabungkabn dari bebebrapa paket, dan kedua dari pekerjaan yang digabungkan yang akan di tender ULP sebaiknya dipisahkan karena melanggar aturan dari Prepres tersebut,” tegas Wakil Ketua Laki Minsel, Hens Ruus ketika menghubungi BeritaManado Minggu (2/10) sore tadi.
Menyimak dari atauran diatas maka, LAKI Minsel memintakan kepada Kepala Dikpora Minsel (Jan Rattu-red) agar menarik semua dana PL dan biarlah SKPD bersangkutan yang memberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha kecil serta koperasi kecil untuk tidak menyalahi aturan dalam Perpres diatas.
Sebaiknya pengerjaan paket-paket tender jangan digabungkan. Jika dipisahkan maka para kontraktor boleh merasakan sesuai dengan kinerjanya. Apa terlebih dana mencapai Rp 5 miliar lebih yang disiapkan. “Jika tidak juga diperhatikan maka LAKI siap mengajukan surat gugatan leayt lembaga hukum sesuai dengan bukti-bukti akurat,” tandas Ruus. (ape)
AMURANG – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel menyoalkan sejumlah Proyek Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel. Pasalnya, sesuai informasi akan digabungkan sejumlah paket proyek menjadi Cs oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 54.
“Saya ungkapkan demikian, dimana sudah membaca sealigus mempelajari apa yang dikeluarkan oleh Pokja ULP pada tanggal 29 September 2011, dengan membandingkan peraturan Prepres nomor 54 bahwa, pelanggaran pertama PL Dikpora memasuki persiapan tender oleh ULP, sudah digabungkabn dari bebebrapa paket, dan kedua dari pekerjaan yang digabungkan yang akan di tender ULP sebaiknya dipisahkan karena melanggar aturan dari Prepres tersebut,” tegas Wakil Ketua Laki Minsel, Hens Ruus ketika menghubungi BeritaManado Minggu (2/10) sore tadi.
Menyimak dari atauran diatas maka, LAKI Minsel memintakan kepada Kepala Dikpora Minsel (Jan Rattu-red) agar menarik semua dana PL dan biarlah SKPD bersangkutan yang memberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha kecil serta koperasi kecil untuk tidak menyalahi aturan dalam Perpres diatas.
Sebaiknya pengerjaan paket-paket tender jangan digabungkan. Jika dipisahkan maka para kontraktor boleh merasakan sesuai dengan kinerjanya. Apa terlebih dana mencapai Rp 5 miliar lebih yang disiapkan. “Jika tidak juga diperhatikan maka LAKI siap mengajukan surat gugatan leayt lembaga hukum sesuai dengan bukti-bukti akurat,” tandas Ruus. (ape)