Tompaso – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tompaso diminta untuk memberdayakan masyarakat lokal. Hal itu sejalan dengan diadakannya proses penerimaan tenaga kerja. Hal itu terkait dengan rencana pengoperasian sumur LHD 5 dan 6.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 Pasal 65 ayat 2 poin b mengatakan bahwa dalam pelaksanaan manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan agar memenuhi tanggung jawab sosialnya. Hal itu berupa .
Demikian juga bunyi Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan salah satunya yaitu melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Undang-undang menjmin hal itu, dimana pemberdayaan masyarakat setempat itu atau masyarakatnya sekitar lokasi merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan dan hak bagimasyarakat itu sendiri.
Aksi demo beberapa waktu lalu yang juga dilakukan oleh kalangan generasi muda merupakan suatu aksi untuk mengingatkan PGE agar dapat merealisasikan janji-janji pada masa yang lalu.
Jika alasannya hingga saat ini tuntutan yang disampaikan itu sudah lupa, maka ini juga merupakan momen yang pas untuk Melawan Lupa. Hal itu mencakup pemahaman tentang Undang-undang, sejarah masa lalu, karena hal itu mencakup.
“Sekretaris Forum Masyarakat Tompaso bersama Ketua Forum Generasi Muda Tompaso Rendy Umboh mengatakan bahwa di Tompaso sendiri ada cukup banyak masyarakat yang berpotensi untuk jadi karyawan,” katanya kepada BeritaManado.com, Rabu (25/1/2017).
Lepas dari keahlian apa yang dimiliki, yang jelas PT PGE perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar untuk kategori non-skill dan skill, sarjana fresh graduate dalam berbagai bidang. (frangkiwullur)
Tompaso – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tompaso diminta untuk memberdayakan masyarakat lokal. Hal itu sejalan dengan diadakannya proses penerimaan tenaga kerja. Hal itu terkait dengan rencana pengoperasian sumur LHD 5 dan 6.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 Pasal 65 ayat 2 poin b mengatakan bahwa dalam pelaksanaan manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan agar memenuhi tanggung jawab sosialnya. Hal itu berupa .
Demikian juga bunyi Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan salah satunya yaitu melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Undang-undang menjmin hal itu, dimana pemberdayaan masyarakat setempat itu atau masyarakatnya sekitar lokasi merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan dan hak bagimasyarakat itu sendiri.
Aksi demo beberapa waktu lalu yang juga dilakukan oleh kalangan generasi muda merupakan suatu aksi untuk mengingatkan PGE agar dapat merealisasikan janji-janji pada masa yang lalu.
Jika alasannya hingga saat ini tuntutan yang disampaikan itu sudah lupa, maka ini juga merupakan momen yang pas untuk Melawan Lupa. Hal itu mencakup pemahaman tentang Undang-undang, sejarah masa lalu, karena hal itu mencakup.
“Sekretaris Forum Masyarakat Tompaso bersama Ketua Forum Generasi Muda Tompaso Rendy Umboh mengatakan bahwa di Tompaso sendiri ada cukup banyak masyarakat yang berpotensi untuk jadi karyawan,” katanya kepada BeritaManado.com, Rabu (25/1/2017).
Lepas dari keahlian apa yang dimiliki, yang jelas PT PGE perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar untuk kategori non-skill dan skill, sarjana fresh graduate dalam berbagai bidang. (frangkiwullur)