MANADO – Adanya Undang-Undang Kepemudaan yang mengharuskan Organisasi Kepemudaan (OKP) dipimpin orang-orang yang berusia dibawah 30 tahun, mengundang beragam tanggapan. Bagi Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Syamsudin Radjab SH MH, aturan ini belum bisa berjalan secara efektif di Indonesia.
”Persoalannya di Indonesia, pemuda yang berusia 30 tahun kebawa kebanyakan belum matang dalam berorganisasi maupun finasial. Mau jadi apa OKP-OKP kalau kita memaksakan, sedangkan kultur kita belum siap, ”ujar Radjab kepada beritamanado belum lama ini.
Dia menambahkan, kebanyakan pemuda di negara ini, nanti matang dalam berorganisasi, dan lainnya setelah berusia diatas 30 tahun. ”Memang kita akan menuju ke sana, di mana pemimpin OKP, bahkan seluruh pengurusnya akan berusia 30 tahun kebawah, tapi itu khan harus berproses terlebih dahulu, ”ujarnya.(abm)
MANADO – Adanya Undang-Undang Kepemudaan yang mengharuskan Organisasi Kepemudaan (OKP) dipimpin orang-orang yang berusia dibawah 30 tahun, mengundang beragam tanggapan. Bagi Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Syamsudin Radjab SH MH, aturan ini belum bisa berjalan secara efektif di Indonesia.
”Persoalannya di Indonesia, pemuda yang berusia 30 tahun kebawa kebanyakan belum matang dalam berorganisasi maupun finasial. Mau jadi apa OKP-OKP kalau kita memaksakan, sedangkan kultur kita belum siap, ”ujar Radjab kepada beritamanado belum lama ini.
Dia menambahkan, kebanyakan pemuda di negara ini, nanti matang dalam berorganisasi, dan lainnya setelah berusia diatas 30 tahun. ”Memang kita akan menuju ke sana, di mana pemimpin OKP, bahkan seluruh pengurusnya akan berusia 30 tahun kebawah, tapi itu khan harus berproses terlebih dahulu, ”ujarnya.(abm)