Manado – Pendukung calon Gubernur Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) yang diamankan petugas Kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Kejati Sulut, Selasa (20/07/10) lalu, resmi menggugat Praperadilan Poltabes Manado. 13 tersangka tersebut telah melayangkan gugatannya karena mengganggap penahanan terhadap mereka oleh Poltabes Manado tidak sah.
Kepada wartawan, Rulman I Rongkonusa SH selaku penasihat hukum 13 tersangka mengungkapkan, Praperadilan terhadap Poltabes Manado telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (06/08/10) pekan lalu, dengan nomor 05 tahun 2010. Kata dia, Praperadilan itu terkait penahanan pada 13 tersangka yang dinilai tidak sah, karena melanggar ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHP.
Diketahui, pada Selasa (20/07) lalu, massa pendukung E2L melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulut sebagai bentuk protes atas ditahannya E2L sebagai tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Massa menilai penahanan E2L sarat dengan kepentingan politik. Lantaran tak terkendali lagi, massa yang sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian menjadi brutal hingga merusak pagar depan Kantor Kejati Sulut. (IS)
Manado – Pendukung calon Gubernur Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) yang diamankan petugas Kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Kejati Sulut, Selasa (20/07/10) lalu, resmi menggugat Praperadilan Poltabes Manado. 13 tersangka tersebut telah melayangkan gugatannya karena mengganggap penahanan terhadap mereka oleh Poltabes Manado tidak sah.
Kepada wartawan, Rulman I Rongkonusa SH selaku penasihat hukum 13 tersangka mengungkapkan, Praperadilan terhadap Poltabes Manado telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (06/08/10) pekan lalu, dengan nomor 05 tahun 2010. Kata dia, Praperadilan itu terkait penahanan pada 13 tersangka yang dinilai tidak sah, karena melanggar ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHP.
Diketahui, pada Selasa (20/07) lalu, massa pendukung E2L melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulut sebagai bentuk protes atas ditahannya E2L sebagai tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Massa menilai penahanan E2L sarat dengan kepentingan politik. Lantaran tak terkendali lagi, massa yang sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian menjadi brutal hingga merusak pagar depan Kantor Kejati Sulut. (IS)