Airmadidi-Penjualan solar cell di Minahasa Utara disebut sebagai proyek “ganti kulit” dari proyek sebelumnya yaitu pengadaan motor sampah di setiap desa tahun 2016.
Hal ini dikatakan sejumlah pendamping desa yang mengaku kecewa dengan adanya intervensi sejumlah pihak yang mengharuskan desa membeli solar cell yang harganya diduga sudah di mark up terlalu tinggi.
“Contoh tahun 2016, ada pengadaan motor sampah. Itu pendamping di Likupang Timur yang angkat masalahnya lebih dahulu. Harganya (motor sampah) kan cuma Rp23 juta kenapa harus dimasukan Rp40-an juta, berarti mark up juga. Sekarang hanya berubah model di tahun ini jadi solar cell,” ujar Irvan Tutupo Pendamping Kecamatan Likupang Timur, baru-baru ini.
Menurut Irvan, dia dan sejumlah pendamping desa di Kecamatan Likupang Timur berhasil memproteksi pembelian barang-barang yang ditawarkan Pemkab Minut dengan harga jual tinggi.
“Kami tidak larang kalau harganya wajar. Pendamping lebih tahu kondisi di lapangan, mana yang dibutuhkan desa sesuai hasil rapat masyarakat dan pemerintah desa. Jadi sudah dibahas lebih dulu, bukan tiba-tiba (diperintahkan) beli ini itu,” kata Irvan.
Seperti diketahui, akibat munculnya polemik atas pengadaan motor sampah, maka kendaraan tersebut batal disalurkan di seluruh desa.
“Resiko akan saya terima, saya akan memproteksi agar dana ini berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel,” tutup Irvan.
Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-MPD) Dr Cakrawira Gundo ketika dikonfirmasi mengatakan pihak pendamoing desa tidak boleh menentukan bahwa harga suatu barang sudah di mark up atau tidak.
“Ada pihak tertentu yang menentukan itu dimark up atau tidak. Saya kira dengan kondisi wilayah Minut yang terdiri dari pulau-pulau maka perlu diadakan solar cell 10 unit per desa,” kata Gundo.(findamuhtar)
Airmadidi-Penjualan solar cell di Minahasa Utara disebut sebagai proyek “ganti kulit” dari proyek sebelumnya yaitu pengadaan motor sampah di setiap desa tahun 2016.
Hal ini dikatakan sejumlah pendamping desa yang mengaku kecewa dengan adanya intervensi sejumlah pihak yang mengharuskan desa membeli solar cell yang harganya diduga sudah di mark up terlalu tinggi.
“Contoh tahun 2016, ada pengadaan motor sampah. Itu pendamping di Likupang Timur yang angkat masalahnya lebih dahulu. Harganya (motor sampah) kan cuma Rp23 juta kenapa harus dimasukan Rp40-an juta, berarti mark up juga. Sekarang hanya berubah model di tahun ini jadi solar cell,” ujar Irvan Tutupo Pendamping Kecamatan Likupang Timur, baru-baru ini.
Menurut Irvan, dia dan sejumlah pendamping desa di Kecamatan Likupang Timur berhasil memproteksi pembelian barang-barang yang ditawarkan Pemkab Minut dengan harga jual tinggi.
“Kami tidak larang kalau harganya wajar. Pendamping lebih tahu kondisi di lapangan, mana yang dibutuhkan desa sesuai hasil rapat masyarakat dan pemerintah desa. Jadi sudah dibahas lebih dulu, bukan tiba-tiba (diperintahkan) beli ini itu,” kata Irvan.
Seperti diketahui, akibat munculnya polemik atas pengadaan motor sampah, maka kendaraan tersebut batal disalurkan di seluruh desa.
“Resiko akan saya terima, saya akan memproteksi agar dana ini berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel,” tutup Irvan.
Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-MPD) Dr Cakrawira Gundo ketika dikonfirmasi mengatakan pihak pendamoing desa tidak boleh menentukan bahwa harga suatu barang sudah di mark up atau tidak.
“Ada pihak tertentu yang menentukan itu dimark up atau tidak. Saya kira dengan kondisi wilayah Minut yang terdiri dari pulau-pulau maka perlu diadakan solar cell 10 unit per desa,” kata Gundo.(findamuhtar)