Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memenangkan sidang gugatan Partai Berkarya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, Senin (3/9/2018).
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu menolak gugatan pemohon yaitu Partai Berkarya.
“Gugatan dan dalil penguatan yang mereka (Partai Berkarya) sampaikan tidak kuat. Dan akhirnya gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dalam sidang putusan,” ujar Anggota Bawaslu Minut Rahman Ismail SH.
Atas hasil tersebut, maka Bawaslu sepakat dengan keputusan KPU Minut yang menyatakan bahwa sejumlah bakal calon legislatif Partai Berkarya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami dengan penuh keyakinan akan menang atas gugatan ini. Karena KPU sudah menjalankan berdasarkan aturan dan mekanisme teknis pengusulan bakal calon dari partai,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw MA, Rabu (5/9/2018).
Meski demikian, lanjut Lumanauw, pihaknya menghargai upaya Partai Berkarya melakukan gugatan.
“Berterima kasih kepada Bawaslu sudah melakukan penilaian hukum yang objektif,” pungkasnya.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memenangkan sidang gugatan Partai Berkarya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, Senin (3/9/2018).
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu menolak gugatan pemohon yaitu Partai Berkarya.
“Gugatan dan dalil penguatan yang mereka (Partai Berkarya) sampaikan tidak kuat. Dan akhirnya gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dalam sidang putusan,” ujar Anggota Bawaslu Minut Rahman Ismail SH.
Atas hasil tersebut, maka Bawaslu sepakat dengan keputusan KPU Minut yang menyatakan bahwa sejumlah bakal calon legislatif Partai Berkarya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami dengan penuh keyakinan akan menang atas gugatan ini. Karena KPU sudah menjalankan berdasarkan aturan dan mekanisme teknis pengusulan bakal calon dari partai,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw MA, Rabu (5/9/2018).
Meski demikian, lanjut Lumanauw, pihaknya menghargai upaya Partai Berkarya melakukan gugatan.
“Berterima kasih kepada Bawaslu sudah melakukan penilaian hukum yang objektif,” pungkasnya.
(FindaMuhtar)