Amurang – Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) periode 2015-2020, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minsel, telah ditutup. Dan calon yang resmi memasukkan berkas pendaftaran di KPU dua pasang Calon, yakni Calon yang diusung PDIP-Golkar Christiany Eugenia Paruntu SE, dan Frangky Donny Wongkar SH, dan calon dari Koalisi Demokrat dan Gerindra John Sumual dan Annie Langi.
Dari sisi pemberkasan, menurut anggota Panwaslu Minsel Meidy Mamangkey pasangan John Sumual dan Annie Langi, terganjal SK Dari Partai Pengusung masing-masing, dan Struktur pengurus mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“ Sebab sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU, red), no 09 dan no 12 tahun 2015, syarat mutlak yang harus dimasukkan pasangan calon di KPU, pertama perolehan kursi di DPRD 20 persen, kedua Surat Keputusan DPP tanda tangan dan cap basah, selanjutnya ketiga struktur pengurus mulai dari DPP, DPD dan DPC,” Selasa (48/2015).
Sesuai dengan fakta yang ada, yakni di saat pendaftaran pasangan JOS dan Annie Langi tidak mengikutsertakan SK asli atau format B1 KWK, dalam hal ini hanya copian. Sedangkan Calon Wakil Bupati atas nama Annie Langi, SKnya hanya berupa print surat Elektronik (E-mail). Sesuai kesepakatan awal dari pihak KPU kami Panwas dan pasangan calon, surat keputusan asli dari Partai Politik, harus tiba pukul 12;00 wita malam.
“Tadi saat kami konfirmasi melalui Sekretaris KPU, surat tersebut sudah diterima 17 menit sebelum pukul 12;00 wita. Kami tidak diikutsertakan dalam penerimaan SK itu,” ujar Mamangkey.
Lanjut Mamangkey, hal ini tentu saja akan menjadi temuan di hadapan Panwas. “ Nanti kami akan lanjutkan hal ini ke Bawaslu dan ke pihak Gakkumdu,harus dicatat bahwa syarat-syarat ini harus mutlak diterima oleh KPU saat pendaftaran bakal calon kepala Daerah,” kata Mamangkey.
Sementara itu, pengamat politik Sulut asal Minsel DR Ferry Liando melalui celuler mengatakan bahwa, ”Syarat pendaftaran harus dipenuhi dan dilengkapi,kalau tidak maka merugikan calon itu sendiri.” kata Liando
Lanjut Liando, Transparansi KPU juga harus di utamakan, public harus tau benar apakah pasangan calon yang mendaftar memiliki kelengkapan administrasi atau tidak. kata Liando akademisi unsrat Manado in. (sanlylendongan)
Amurang – Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) periode 2015-2020, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minsel, telah ditutup. Dan calon yang resmi memasukkan berkas pendaftaran di KPU dua pasang Calon, yakni Calon yang diusung PDIP-Golkar Christiany Eugenia Paruntu SE, dan Frangky Donny Wongkar SH, dan calon dari Koalisi Demokrat dan Gerindra John Sumual dan Annie Langi.
Dari sisi pemberkasan, menurut anggota Panwaslu Minsel Meidy Mamangkey pasangan John Sumual dan Annie Langi, terganjal SK Dari Partai Pengusung masing-masing, dan Struktur pengurus mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“ Sebab sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU, red), no 09 dan no 12 tahun 2015, syarat mutlak yang harus dimasukkan pasangan calon di KPU, pertama perolehan kursi di DPRD 20 persen, kedua Surat Keputusan DPP tanda tangan dan cap basah, selanjutnya ketiga struktur pengurus mulai dari DPP, DPD dan DPC,” Selasa (48/2015).
Sesuai dengan fakta yang ada, yakni di saat pendaftaran pasangan JOS dan Annie Langi tidak mengikutsertakan SK asli atau format B1 KWK, dalam hal ini hanya copian. Sedangkan Calon Wakil Bupati atas nama Annie Langi, SKnya hanya berupa print surat Elektronik (E-mail). Sesuai kesepakatan awal dari pihak KPU kami Panwas dan pasangan calon, surat keputusan asli dari Partai Politik, harus tiba pukul 12;00 wita malam.
“Tadi saat kami konfirmasi melalui Sekretaris KPU, surat tersebut sudah diterima 17 menit sebelum pukul 12;00 wita. Kami tidak diikutsertakan dalam penerimaan SK itu,” ujar Mamangkey.
Lanjut Mamangkey, hal ini tentu saja akan menjadi temuan di hadapan Panwas. “ Nanti kami akan lanjutkan hal ini ke Bawaslu dan ke pihak Gakkumdu,harus dicatat bahwa syarat-syarat ini harus mutlak diterima oleh KPU saat pendaftaran bakal calon kepala Daerah,” kata Mamangkey.
Sementara itu, pengamat politik Sulut asal Minsel DR Ferry Liando melalui celuler mengatakan bahwa, ”Syarat pendaftaran harus dipenuhi dan dilengkapi,kalau tidak maka merugikan calon itu sendiri.” kata Liando
Lanjut Liando, Transparansi KPU juga harus di utamakan, public harus tau benar apakah pasangan calon yang mendaftar memiliki kelengkapan administrasi atau tidak. kata Liando akademisi unsrat Manado in. (sanlylendongan)