Mitra – Banyaknya temuan money politik saat pemilihan hukum tua (pilhut) Desa Morea Satu, Kecamatan Ratatotok, Mitra, nampaknya akan berujung pada proses hukum. Jika demikian dipastikan kemenangan hukum tua incumbent Desa Morea Satu, Halidja Marding pada Pelaksanaan Pemiluhan Hukum Tua (Pilhut), Senin (26/11) bakal dianulir.
“Dengan bukti-bukti adanya praktek money politik, kita akan bawah hal ini ke proses hukum. Untuk gugatan sendiri sementara kita persiapkan,” tegas ketua tim pemenangan salah satu kandidat calon hukum tua, Molet Anggoronggan.
Akan hal ini, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra sendiri menjelaskan, bahwa jika memang demikian, harus ada dasar untuk melaksanakan gugatan. Dimana saat penetapan calon tidak ada kesepakan bersama untuk tidak melakukan aksi yang merugikan satu dengan yang lain. Ini juga sudah disampaikan saat pelaksanaan fit and proper test (FPT) namun tidak diindahkan para calon.
“Karna tidak ada kesepakatan bersama tentu ini tidak jadi persoalan. Apalagi ini tidak disebutkan dalam Perda nomor 12 tahun 2008 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian hukum tua,” ungkap Kepala BPMPD Mitra Desten Katiandagho SH melalui Kabid Pemerintah Desa Hersy Tuuk.(dul)
Mitra – Banyaknya temuan money politik saat pemilihan hukum tua (pilhut) Desa Morea Satu, Kecamatan Ratatotok, Mitra, nampaknya akan berujung pada proses hukum. Jika demikian dipastikan kemenangan hukum tua incumbent Desa Morea Satu, Halidja Marding pada Pelaksanaan Pemiluhan Hukum Tua (Pilhut), Senin (26/11) bakal dianulir.
“Dengan bukti-bukti adanya praktek money politik, kita akan bawah hal ini ke proses hukum. Untuk gugatan sendiri sementara kita persiapkan,” tegas ketua tim pemenangan salah satu kandidat calon hukum tua, Molet Anggoronggan.
Akan hal ini, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra sendiri menjelaskan, bahwa jika memang demikian, harus ada dasar untuk melaksanakan gugatan. Dimana saat penetapan calon tidak ada kesepakan bersama untuk tidak melakukan aksi yang merugikan satu dengan yang lain. Ini juga sudah disampaikan saat pelaksanaan fit and proper test (FPT) namun tidak diindahkan para calon.
“Karna tidak ada kesepakatan bersama tentu ini tidak jadi persoalan. Apalagi ini tidak disebutkan dalam Perda nomor 12 tahun 2008 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian hukum tua,” ungkap Kepala BPMPD Mitra Desten Katiandagho SH melalui Kabid Pemerintah Desa Hersy Tuuk.(dul)