Ardiles Mewoh
Manado – Pelaksanaan tahapan Pilkada segera dimulai. Dijelaskan Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, tahapan Pilkada diawali pengumuman tentang penerimaan berkas pencalonan calon perseorangan pada 24 Mei 2015.
Selanjutnya menurut Mewoh, 8 Juni hingga 12 Juni 2015 menerima berkas calon perseorangan yang ingin memasukkan dokumen, KTP dan lainnya.
“Kami berharap dalam waktu dekat PKPU yang mengatur pencalonan segera keluar. Detailnya akan diatur termasuk soal PNS”, tutur Mewoh kepada Wartawan di Kantor KPU Sulut, Rabu (6/5/2015).
Dipertegas akademisi Unsrat ini bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juga mengatur PNS harus mengundurkan diri sebagi PNS saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Silahkan kalau ada masyarakat yang keberatan dengan aturan ini bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sepanjang belum ada keputusan MK, maka kami menggunakan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa PNS harus mengundurkan diri”, tuturnya. (jerrypalohoon)
Ardiles Mewoh
Manado – Pelaksanaan tahapan Pilkada segera dimulai. Dijelaskan Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, tahapan Pilkada diawali pengumuman tentang penerimaan berkas pencalonan calon perseorangan pada 24 Mei 2015.
Selanjutnya menurut Mewoh, 8 Juni hingga 12 Juni 2015 menerima berkas calon perseorangan yang ingin memasukkan dokumen, KTP dan lainnya.
“Kami berharap dalam waktu dekat PKPU yang mengatur pencalonan segera keluar. Detailnya akan diatur termasuk soal PNS”, tutur Mewoh kepada Wartawan di Kantor KPU Sulut, Rabu (6/5/2015).
Dipertegas akademisi Unsrat ini bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juga mengatur PNS harus mengundurkan diri sebagi PNS saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Silahkan kalau ada masyarakat yang keberatan dengan aturan ini bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sepanjang belum ada keputusan MK, maka kami menggunakan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa PNS harus mengundurkan diri”, tuturnya. (jerrypalohoon)