Manado – Hari kedua rakornas Bawaslu RI yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Maleosan Manado, 7 – 9 September 2018, menampilkan sejumlah pembicara yakni anggota KPU RI Viryan Azis, anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salamm dan dosen kepemiluan Fisip Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando.
Ada hal yang menarik ketika Ferry Liando diberi kesempatan untuk membawakan materi. Ia memuji kekompakan yang ditunjukan Viryan Azis dan Muhamad Afifuddin ketika duduk berdampingan dalam satu meja pembicara.
“Hati saya hari ini sangat damai, ketika melihat bung Viryan dn bung Afifudin bisa tegur sapa, saling bercanda, saling berbisik, saling memandang satu sama lain. Pemandangan ini menjadi sebuah jawaban atas kekuatiran berbagai pihak selama ini. Sepertinya mereka baik-baik saja sehingg kita berharap tahapan pemilu tidak tergganggu. Kita doakan agar mereka kompak,” kata Ferry Liando yang mendapat sambutan hangat aplaus dari peserta yang merupakan anggota Bawaslu daerah se Indonesia.
Diketahui, hubungan Bawaslu RI dan KPU RI akhir-akhir ini mengalami ketegangan sehubungan dengan beda pendapat soal syarat calon anggota legislatif dari unsur masyarakat mantan narapidana korupsi, pelaku seksual anak dan bandar narkoba.
Lewat PKPU nomor 14 tahun 2018 pencalonan anggota DPD RI dan PKPU nomor 20 tahun 2018 terang pencalonan anggota DPRD dan DPR RI, KPU tidak meloloskan mereka sebagai caleg dalam daftar calon sementara.
Melalui proses sidang adjudikasi, Bawaslu membatalkan keputusan KPU itu dengan alasan bahwa kedua aturan dalam PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketegangan makin meruncing manakala proses judicial review kedua PKPU itu di Mahkama Agung belum juga menghasilkan putusan. Sementara tahapan pemilu tetap berjalan.
Ferry Liando mengatakan bahwa ada risiko besar jika KPU dan Bawaslu berbeda jalan dalam menafsir Undang-Undang. Selain menggaggu adanya kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap kedua lembaga ini akan terganggu. KPU dan Bawaslu harus berdamai.
“Sedapat mungkin untuk tidak konflik, sangat berbahaya dan bisa mengganggu tahapan. Akan rawan manakalah kontestasi presiden dan wakil presiden makin memanas. Jika kalian berdamai, maka kamipun tidak akan cemas,” tutup Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado – Hari kedua rakornas Bawaslu RI yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Maleosan Manado, 7 – 9 September 2018, menampilkan sejumlah pembicara yakni anggota KPU RI Viryan Azis, anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salamm dan dosen kepemiluan Fisip Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando.
Ada hal yang menarik ketika Ferry Liando diberi kesempatan untuk membawakan materi. Ia memuji kekompakan yang ditunjukan Viryan Azis dan Muhamad Afifuddin ketika duduk berdampingan dalam satu meja pembicara.
“Hati saya hari ini sangat damai, ketika melihat bung Viryan dn bung Afifudin bisa tegur sapa, saling bercanda, saling berbisik, saling memandang satu sama lain. Pemandangan ini menjadi sebuah jawaban atas kekuatiran berbagai pihak selama ini. Sepertinya mereka baik-baik saja sehingg kita berharap tahapan pemilu tidak tergganggu. Kita doakan agar mereka kompak,” kata Ferry Liando yang mendapat sambutan hangat aplaus dari peserta yang merupakan anggota Bawaslu daerah se Indonesia.
Diketahui, hubungan Bawaslu RI dan KPU RI akhir-akhir ini mengalami ketegangan sehubungan dengan beda pendapat soal syarat calon anggota legislatif dari unsur masyarakat mantan narapidana korupsi, pelaku seksual anak dan bandar narkoba.
Lewat PKPU nomor 14 tahun 2018 pencalonan anggota DPD RI dan PKPU nomor 20 tahun 2018 terang pencalonan anggota DPRD dan DPR RI, KPU tidak meloloskan mereka sebagai caleg dalam daftar calon sementara.
Melalui proses sidang adjudikasi, Bawaslu membatalkan keputusan KPU itu dengan alasan bahwa kedua aturan dalam PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketegangan makin meruncing manakala proses judicial review kedua PKPU itu di Mahkama Agung belum juga menghasilkan putusan. Sementara tahapan pemilu tetap berjalan.
Ferry Liando mengatakan bahwa ada risiko besar jika KPU dan Bawaslu berbeda jalan dalam menafsir Undang-Undang. Selain menggaggu adanya kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap kedua lembaga ini akan terganggu. KPU dan Bawaslu harus berdamai.
“Sedapat mungkin untuk tidak konflik, sangat berbahaya dan bisa mengganggu tahapan. Akan rawan manakalah kontestasi presiden dan wakil presiden makin memanas. Jika kalian berdamai, maka kamipun tidak akan cemas,” tutup Ferry Liando.
(JerryPalohoon)