Manado – Setelah menggelar rapat paripurna tanggapan gubernur terhadap Ranperda revisi perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minuman keras, DPRD Sulut sebagai penginisiatif segera melanjutkan pembahasan.
Dijelaskan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sulut, Victor Mailangkay, rapat pembahasan bersama stake holder terkait digelar Rabu (28/05/2014).
“Rapat persiapan internal untuk persiapan tahapan-tahapan persiapan untuk perubahan perda nomor 18 tahun 2000 diharapkan secara lengkap dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan terkait perubahan perda pada Rabu nanti,” ujar Victor Mailangkay usai rapat internal pansus, Senin (26/05/2014) sore.
Stake holder yang akan hadir pada rapat pembahasan nanti menurut Mailangkay diantaranya Polda Sulut, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, Biro Hukum, Biro Sosial, RSUD Ratumbuisan, unsur masyarakat, pemuka agama, BKSAUA, FKUB, distributor minuman beralkohol, asosiasi minuman beralkohol, produsen bahan baku, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Diharapkan instansi dan pemangku kepentingan terkait bisa hadir hari Rabu nanti untuk membicarakan Perda Mabuk. DPRD juga melibatkan pakar bahasa untuk merumuskan judul yang tepat, termasuk membuat naskah akademik,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)
Manado – Setelah menggelar rapat paripurna tanggapan gubernur terhadap Ranperda revisi perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minuman keras, DPRD Sulut sebagai penginisiatif segera melanjutkan pembahasan.
Dijelaskan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sulut, Victor Mailangkay, rapat pembahasan bersama stake holder terkait digelar Rabu (28/05/2014).
“Rapat persiapan internal untuk persiapan tahapan-tahapan persiapan untuk perubahan perda nomor 18 tahun 2000 diharapkan secara lengkap dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan terkait perubahan perda pada Rabu nanti,” ujar Victor Mailangkay usai rapat internal pansus, Senin (26/05/2014) sore.
Stake holder yang akan hadir pada rapat pembahasan nanti menurut Mailangkay diantaranya Polda Sulut, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, Biro Hukum, Biro Sosial, RSUD Ratumbuisan, unsur masyarakat, pemuka agama, BKSAUA, FKUB, distributor minuman beralkohol, asosiasi minuman beralkohol, produsen bahan baku, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Diharapkan instansi dan pemangku kepentingan terkait bisa hadir hari Rabu nanti untuk membicarakan Perda Mabuk. DPRD juga melibatkan pakar bahasa untuk merumuskan judul yang tepat, termasuk membuat naskah akademik,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)