Minut, BeritaManado.com – DPRD Minahasa Utara (Minut) mengkonsultasikan masalah penetapan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) lingkup pejabat Pemkab Minut, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (22/11/2017).
Komisi I bersama Ketua DPRD Berty Kapojos menemui Staf Ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Marwoto, berkonsultasi.
Menjawab pertanyaan para legislator Minut, Marwoto menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 58 pasal 63 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 13, menegaskan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan penghasilan, dan wajib meminta persetujuan DPRD untuk penataan dan penetapan besar TKD.
“Ini berpengaruh pada belanja-belanja lain. Oleh sebab itu wajib dibahas dengan DPRD. Bahkan hingga penentuan nilainya harus diketahui DPRD,” tandas Marwoto.
Ketua DPRD Berty Kapojos mengatakan, mekanisme usulan TKD selama ini bersifat global yang dimasukkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apa wajib ada SK (Surat Keputusan) atau Perbup (Peraturan Bupati) sebelum dibahas?” tanya Kapojos kepada Marwoto.
Menjawab itu, Marwoto menegaskan, SK ataupun Perbup harus diketahui dewan mengingat disitu diterangkan penjabaran keuangan sebelum ada persetujuan DPRD atau sebelum masuk KUA PPAS dan RAPBD.
“Pokoknya, sebelum ditetapkan masih bisa diperiksa dan dirasionalisasi bersama dewan. Selama belum ada landasan hukumnya, belum sah. Masih bisa bahas bersama,” terangnya.
Diakui Marwoto, selama ini KUA PPAS sudah dianggap dasar hukum meskipun belum ditetapkan sebagai APBD.
“Itu tidak seperti itu. Selama belum ditetapkan itu bisa dibahas dan diatur kembali bersama DPRD usulan yang dimasukkan. Dan kalau menaikkan tunjangan tambahan penghasilan harusnya memperhatikan juga tunjangan lainnya yang pada prinsipnya sama saja. Sehingga jangan terkesan buang-buang anggaran,” tandas Marwoto.
Marwoto menyoroti soal tunjangan atau uang honor untuk bendahara atau panitia di instansi.
Menurutnya, hal tersebut harusnya sudah tidak perlu lagi karena telah terhitung secara keseluruhan, dimasukan penataannya menjadi satu mata anggaran atau satu nomenklatur dalam TKD.
Memahami penjelasan itu, Ketua DPRD Berty Kapojos, mengakui selama ini DPRD Minut hanya menyetujui di tahapan globalnya atau persetujuan APBD.
“Perbupnya kita tidak tahu. Kita melihat secara global anggaran yang diusulkan,” aku Kapojos.
Ketua Komisi I Stendy S Rondonuwu menegaskan, akan memperhatikan hasil konsultasi dengan Kemendagri terkait TKD.
“Sudah jelas disampaikan. Kami akan memperhatikan kembali usulan TKD yang sudah barang tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan analisa jabatan di Pemkab,” tandas Rondonuwu diamini personil Komisi I Edwin Nelwan, Shintya Erkles, Abraham Eha, Wellem Katuuk dan Stevano Pangkerego.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – DPRD Minahasa Utara (Minut) mengkonsultasikan masalah penetapan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) lingkup pejabat Pemkab Minut, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (22/11/2017).
Komisi I bersama Ketua DPRD Berty Kapojos menemui Staf Ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Marwoto, berkonsultasi.
Menjawab pertanyaan para legislator Minut, Marwoto menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 58 pasal 63 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 13, menegaskan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan penghasilan, dan wajib meminta persetujuan DPRD untuk penataan dan penetapan besar TKD.
“Ini berpengaruh pada belanja-belanja lain. Oleh sebab itu wajib dibahas dengan DPRD. Bahkan hingga penentuan nilainya harus diketahui DPRD,” tandas Marwoto.
Ketua DPRD Berty Kapojos mengatakan, mekanisme usulan TKD selama ini bersifat global yang dimasukkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apa wajib ada SK (Surat Keputusan) atau Perbup (Peraturan Bupati) sebelum dibahas?” tanya Kapojos kepada Marwoto.
Menjawab itu, Marwoto menegaskan, SK ataupun Perbup harus diketahui dewan mengingat disitu diterangkan penjabaran keuangan sebelum ada persetujuan DPRD atau sebelum masuk KUA PPAS dan RAPBD.
“Pokoknya, sebelum ditetapkan masih bisa diperiksa dan dirasionalisasi bersama dewan. Selama belum ada landasan hukumnya, belum sah. Masih bisa bahas bersama,” terangnya.
Diakui Marwoto, selama ini KUA PPAS sudah dianggap dasar hukum meskipun belum ditetapkan sebagai APBD.
“Itu tidak seperti itu. Selama belum ditetapkan itu bisa dibahas dan diatur kembali bersama DPRD usulan yang dimasukkan. Dan kalau menaikkan tunjangan tambahan penghasilan harusnya memperhatikan juga tunjangan lainnya yang pada prinsipnya sama saja. Sehingga jangan terkesan buang-buang anggaran,” tandas Marwoto.
Marwoto menyoroti soal tunjangan atau uang honor untuk bendahara atau panitia di instansi.
Menurutnya, hal tersebut harusnya sudah tidak perlu lagi karena telah terhitung secara keseluruhan, dimasukan penataannya menjadi satu mata anggaran atau satu nomenklatur dalam TKD.
Memahami penjelasan itu, Ketua DPRD Berty Kapojos, mengakui selama ini DPRD Minut hanya menyetujui di tahapan globalnya atau persetujuan APBD.
“Perbupnya kita tidak tahu. Kita melihat secara global anggaran yang diusulkan,” aku Kapojos.
Ketua Komisi I Stendy S Rondonuwu menegaskan, akan memperhatikan hasil konsultasi dengan Kemendagri terkait TKD.
“Sudah jelas disampaikan. Kami akan memperhatikan kembali usulan TKD yang sudah barang tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan analisa jabatan di Pemkab,” tandas Rondonuwu diamini personil Komisi I Edwin Nelwan, Shintya Erkles, Abraham Eha, Wellem Katuuk dan Stevano Pangkerego.
(Finda Muhtar)