Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, kemarin menuntut lelaki RM alias Roly (15), warga Kecamatan Malalayang, dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun, denda Rp 60 juta, dan subsidair enam bulan kurungan.
ABG yang sehari-harinya menjadi tukang ojek itu didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena diduga telah mencabuli gadis yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Mawar. Tuntutan dibacakan JPU di hadapan hakim I Made Sukanada SH MH dengan Panitera Pengganti Herry Maramis SH, di Pengadilan Negeri Manado kemarin.
Menurut JPU, perbuatan tak terpuji itu dilakukan terdakwa pada hari Kamis, 24 Desember 2009, sekitar pukul 22.00 WITA. Awalnya korban yang merupakan warga Jalan Sea, Jaga IV, Kecamatan Malalayang, bertemu de-ngan terdakwa dan diajak ke rumah teman terdakwa, lelaki Anto. Di rumah tersebut, bersama lelaki Egy dan
perempuan Winda, mereka menggelar pesta minuman keras (miras).
Karena sudah dipengaruhi miras, terdakwa terangsang melihat korban dan mulai merayu sambil mengajak masuk ke dalam kamar. Korban menolak, tapi terdakwa secara paksa menarik tangan korban. Setelah masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu, terdakwa mendorong korban ke tempat tidur dan menyuruh membuka pakaian, namun korban tetap menolak.
Lantaran takut diancam akan dibunuh, dengan terpaksa korban membiarkan tubuhnya digerayangi terdakwa. Saat itu, korban mencoba melarikan diri, namun berhasil ditarik oleh terdakwa hingga akhirnya adegan laik sensor terjadi. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa kini dihadapkan ke Pengadilan.(is)
Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, kemarin menuntut lelaki RM alias Roly (15), warga Kecamatan Malalayang, dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun, denda Rp 60 juta, dan subsidair enam bulan kurungan.
ABG yang sehari-harinya menjadi tukang ojek itu didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena diduga telah mencabuli gadis yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Mawar. Tuntutan dibacakan JPU di hadapan hakim I Made Sukanada SH MH dengan Panitera Pengganti Herry Maramis SH, di Pengadilan Negeri Manado kemarin.
Menurut JPU, perbuatan tak terpuji itu dilakukan terdakwa pada hari Kamis, 24 Desember 2009, sekitar pukul 22.00 WITA. Awalnya korban yang merupakan warga Jalan Sea, Jaga IV, Kecamatan Malalayang, bertemu de-ngan terdakwa dan diajak ke rumah teman terdakwa, lelaki Anto. Di rumah tersebut, bersama lelaki Egy dan
perempuan Winda, mereka menggelar pesta minuman keras (miras).
Karena sudah dipengaruhi miras, terdakwa terangsang melihat korban dan mulai merayu sambil mengajak masuk ke dalam kamar. Korban menolak, tapi terdakwa secara paksa menarik tangan korban. Setelah masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu, terdakwa mendorong korban ke tempat tidur dan menyuruh membuka pakaian, namun korban tetap menolak.
Lantaran takut diancam akan dibunuh, dengan terpaksa korban membiarkan tubuhnya digerayangi terdakwa. Saat itu, korban mencoba melarikan diri, namun berhasil ditarik oleh terdakwa hingga akhirnya adegan laik sensor terjadi. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa kini dihadapkan ke Pengadilan.(is)