Manado — Tersangka kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja inisial M yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut di Gorontalo berkat kerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Wilayah Sulut dan Kantor Pos Manado-Gorontalo mengakui perbuatannya dihadapan para wartawan dalam gelaran jumpa pers di Kantor BNNP Sulut, Senin (15/1/2018).
Dalam wawancara tersebut, M menegaskan, ganja yang kini dijadikan barang bukti adalah miliknya sendiri dan disimpan di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan keluarga.
“Itu cuma untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual,” ujar M.
Lanjutnya, dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk bisa membuat rangkaian media tanam dengan teknik hidroponik sampai tanaman berhasil tumbuh dan hidup.
“Saya belajar dari internet. Liat di internet lalu coba, sekitaran 1 bulan baru berhasil. Sebelumnya pernah coba tapi gagal. Kalau modal yang habis bisa sampai 10 juta rupiah sampai bibit. Dari UK, bibit bisa 20 dollar per biji,” jelasnya.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Kepala Kantor BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Charles H Ngili MH mengatakan, apa yang dilakukan tersangka dengan teknik tanam ini menjadi tanda bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba terus berinovasi hingga aparat terkait tidak boleh kalah meski personil dan sarana prasarana saat ini terbatas.
“Kita juga tidak boleh diam di tempat, harus lebih jeli dan peka. Teknik itu dipelajarinya satu bulan, padahal ini terbilang rumit. Bisa-bisa rangkai bom juga jadi dia. Jadi kita harus lebih waspada. Sementara, untuk proses hukum sedang berlangsung, sesuai pasal yang dikenakan,” kata Charles.
(srisurya)
Manado — Tersangka kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja inisial M yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut di Gorontalo berkat kerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Wilayah Sulut dan Kantor Pos Manado-Gorontalo mengakui perbuatannya dihadapan para wartawan dalam gelaran jumpa pers di Kantor BNNP Sulut, Senin (15/1/2018).
Dalam wawancara tersebut, M menegaskan, ganja yang kini dijadikan barang bukti adalah miliknya sendiri dan disimpan di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan keluarga.
“Itu cuma untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual,” ujar M.
Lanjutnya, dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk bisa membuat rangkaian media tanam dengan teknik hidroponik sampai tanaman berhasil tumbuh dan hidup.
“Saya belajar dari internet. Liat di internet lalu coba, sekitaran 1 bulan baru berhasil. Sebelumnya pernah coba tapi gagal. Kalau modal yang habis bisa sampai 10 juta rupiah sampai bibit. Dari UK, bibit bisa 20 dollar per biji,” jelasnya.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Kepala Kantor BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Charles H Ngili MH mengatakan, apa yang dilakukan tersangka dengan teknik tanam ini menjadi tanda bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba terus berinovasi hingga aparat terkait tidak boleh kalah meski personil dan sarana prasarana saat ini terbatas.
“Kita juga tidak boleh diam di tempat, harus lebih jeli dan peka. Teknik itu dipelajarinya satu bulan, padahal ini terbilang rumit. Bisa-bisa rangkai bom juga jadi dia. Jadi kita harus lebih waspada. Sementara, untuk proses hukum sedang berlangsung, sesuai pasal yang dikenakan,” kata Charles.
(srisurya)