Bitung – Sekretariat DPRD Kota Bitung kembali menuai sorotan terkait penerapan aturan dan perundang-undangan.
Kali ini, soal wacana Surat Edaran dari Kemendagri yang isinya menghentikan hak-hak anggota DPRD terkait PAW tapi sudah diberlakukan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Hal itu menimpa salah satu angggota DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad yang hak keuangan (gaji dan tunjangan) dan protokoler dicut Sekretariat kendati belum ada SK PAW dari Gubernur Sulut.
“Memang benar, Sekretariat sudah menghentikan hak keuangan dan protokoler Pak Habriyanto, karena beliau sudah mengirimkan surat pengunduran diri pada awal bulan ini,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Bitung, Donald Manansang beberapa waktu lalu.
Dasarnya kata dia, penghentian hak-hak anggota DPRD yang mundur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/D.
“Juga, kami sudah konsultasi di Biro Hukum Pemprov Sulut dan disampaikan kepada kami jika akan keluar Surat Edaran dari Kemendagri, yang isinya menghentikan hak-hak anggota DPRD, sesuai tanggal pengunduran diri,” katanya.
Pemerhati pemerintahan, Samsi Hima menegaskan bahwa tidak seharusnya Sekretariat DPRD menggunakan aturan yang belum ada, yakni Surat Edaran Kemendagri yang baru diwacanakan.
“Surat Edaran Mendagri masih wacan, tapi menjadi acuan untuk penghentian hak-hak anggota DPRD, Habriyanto Achmad. Ini aneh tapi nyata,” kata Samsi.
Menurutnya, Sekretariat DPRD tidak asal membuat kebijakan tanpa dasar yang jelas serta harus benar-benar melakukan telaah aturan.
“Ingat, anggota DPRD dinyatakah sah berhenti setelah ada SK dari Gubernur dan Pak Habrianto sampai saat masih menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Habriyanto mengaku heran dengan dasar aturan-aturan yang diganakan Sekretariat DPRD menghilangkan hak-haknya.
“Di semua aturan yang disebutkan oleh Sekretariat, tidak mengatur hak-hak anggota DPRD yang mundur. Seharusnya jangan sampai melakukan blunder, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD itu diatur di dalam PP Nomor 18 tahun 2017, dan aturan ini belum direvisi,” tegasnya.
(abinenobm)
Bitung – Sekretariat DPRD Kota Bitung kembali menuai sorotan terkait penerapan aturan dan perundang-undangan.
Kali ini, soal wacana Surat Edaran dari Kemendagri yang isinya menghentikan hak-hak anggota DPRD terkait PAW tapi sudah diberlakukan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Hal itu menimpa salah satu angggota DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad yang hak keuangan (gaji dan tunjangan) dan protokoler dicut Sekretariat kendati belum ada SK PAW dari Gubernur Sulut.
“Memang benar, Sekretariat sudah menghentikan hak keuangan dan protokoler Pak Habriyanto, karena beliau sudah mengirimkan surat pengunduran diri pada awal bulan ini,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Bitung, Donald Manansang beberapa waktu lalu.
Dasarnya kata dia, penghentian hak-hak anggota DPRD yang mundur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/D.
“Juga, kami sudah konsultasi di Biro Hukum Pemprov Sulut dan disampaikan kepada kami jika akan keluar Surat Edaran dari Kemendagri, yang isinya menghentikan hak-hak anggota DPRD, sesuai tanggal pengunduran diri,” katanya.
Pemerhati pemerintahan, Samsi Hima menegaskan bahwa tidak seharusnya Sekretariat DPRD menggunakan aturan yang belum ada, yakni Surat Edaran Kemendagri yang baru diwacanakan.
“Surat Edaran Mendagri masih wacan, tapi menjadi acuan untuk penghentian hak-hak anggota DPRD, Habriyanto Achmad. Ini aneh tapi nyata,” kata Samsi.
Menurutnya, Sekretariat DPRD tidak asal membuat kebijakan tanpa dasar yang jelas serta harus benar-benar melakukan telaah aturan.
“Ingat, anggota DPRD dinyatakah sah berhenti setelah ada SK dari Gubernur dan Pak Habrianto sampai saat masih menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Habriyanto mengaku heran dengan dasar aturan-aturan yang diganakan Sekretariat DPRD menghilangkan hak-haknya.
“Di semua aturan yang disebutkan oleh Sekretariat, tidak mengatur hak-hak anggota DPRD yang mundur. Seharusnya jangan sampai melakukan blunder, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD itu diatur di dalam PP Nomor 18 tahun 2017, dan aturan ini belum direvisi,” tegasnya.
(abinenobm)