Tahuna – Warga Sangihe semakin mengeluhkan pelayanan administrasi pertanahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah tersebut. Ini karena berulang kali ditemukan adanya sertifikat ganda.
“Kalau BPN terus mengeluarkan sertifikat ganda maka, ke depan akan banyak sekali terjadi sengketa tanah dan berujung ke pengadilan,” cetus Sam Alfred Daleda, warga Kota Tahuna, Rabu (17/12/2014).
Pekerja swasta ini berharap BPN Sangihe bisa lebih teliti dalam pengurusan administrasi pertanahan. Ini kata dia untuk mengantisipasi permasalahan di depan hari.
“Baku rampas tanah gara-gara dua pihak pegang sertifikat ini juga bisa berujung kerusuhan, sebab itu BPN harus lebih teliti,” pinta lelaki berdarah Tamako ini.
Kepala BPN Sangihe Christanto R Bulamei saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengakui keberadaan sertifikat ganda. Menurutnya, itu diakibatkan kurang telitinya pemerintah kelurahan dan kecamatan saat pengurusan masalah tanah.
“Jadi sebelum kami mengeluarkan sertifikat, proses pengurusanya ada pengantar dari pihak kelurahan dan mengetahui pemerintah kecamatan. Jika prosedur sudah lengkap sesuai surat pengantar dan pernyataan dari kelurahan berarti tanah tersebut kami anggap belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Namun Bulamei menolak bila pihaknya disebut paling bersalah dalam hal ini.
“Jadi jika ditemukan sertifikat ganda, itu bukan kesalahan BPN, tanyakan saja sama pihak kelurahan dan kecamatan yang mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tanah tersebut belum memiliki sertifikat,” tambahnya.
Pemerintah kelurahan kata dia haruslah teliti sebelum mengeluarkan rekomendasi, jangan sampai terjadi kesalahan yang sama terjadi kembali.
“Kordinasi dengan pemilik lahan serta warga setempat sangat diperlukan sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk pengurusan sertifikat,” imbuh Bulamei. (Gun Takalawangeng)
Tahuna – Warga Sangihe semakin mengeluhkan pelayanan administrasi pertanahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah tersebut. Ini karena berulang kali ditemukan adanya sertifikat ganda.
“Kalau BPN terus mengeluarkan sertifikat ganda maka, ke depan akan banyak sekali terjadi sengketa tanah dan berujung ke pengadilan,” cetus Sam Alfred Daleda, warga Kota Tahuna, Rabu (17/12/2014).
Pekerja swasta ini berharap BPN Sangihe bisa lebih teliti dalam pengurusan administrasi pertanahan. Ini kata dia untuk mengantisipasi permasalahan di depan hari.
“Baku rampas tanah gara-gara dua pihak pegang sertifikat ini juga bisa berujung kerusuhan, sebab itu BPN harus lebih teliti,” pinta lelaki berdarah Tamako ini.
Kepala BPN Sangihe Christanto R Bulamei saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengakui keberadaan sertifikat ganda. Menurutnya, itu diakibatkan kurang telitinya pemerintah kelurahan dan kecamatan saat pengurusan masalah tanah.
“Jadi sebelum kami mengeluarkan sertifikat, proses pengurusanya ada pengantar dari pihak kelurahan dan mengetahui pemerintah kecamatan. Jika prosedur sudah lengkap sesuai surat pengantar dan pernyataan dari kelurahan berarti tanah tersebut kami anggap belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Namun Bulamei menolak bila pihaknya disebut paling bersalah dalam hal ini.
“Jadi jika ditemukan sertifikat ganda, itu bukan kesalahan BPN, tanyakan saja sama pihak kelurahan dan kecamatan yang mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tanah tersebut belum memiliki sertifikat,” tambahnya.
Pemerintah kelurahan kata dia haruslah teliti sebelum mengeluarkan rekomendasi, jangan sampai terjadi kesalahan yang sama terjadi kembali.
“Kordinasi dengan pemilik lahan serta warga setempat sangat diperlukan sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk pengurusan sertifikat,” imbuh Bulamei. (Gun Takalawangeng)