ilustrasi
Tahuna – Perbuatan yang tak terpuji yang dilakukan oleh sang ayah bernama MK umur 41 tahun asal kampong Pananaru Kecamatan Tamako dengan memperkosa anak kandungnya sendiri GK umur 17 tahun yang masih duduk dibangku SMA.
Kejadian tersebut terungkap setelah Eku sapaan MK memarahi anaknya bergaul dengan lelaki lain baik disekolah maupun di kampungnya serta kesehariannya korban mengalami tekanan dari ayah bejadnya.
Puncaknnya pada Selasa (24/3/2015) disaat sang ibu korban OM memarahi korban dengan menyalahkan korban, akhirnya korban juga mengeluarkan kata–kata yang langsung mengejutkan tetangga bahkan pamannya.
“Mama kurang salahkan pa kita, sedangkan papa bekeng kurang ajar pa kita,” ungkap Korban.
Dari kata-kata inilah sehingga paman korban Abner Matulele langsung melaporkan perbuatan bejad ini ke pihak Polsek Tamako dan diteruskan ke Polres Sangihe sehingga tersanggka langsung ditangkap di rumahnya.
Menurut keterangan korban juga perlakuan bejad ini dilakukan ayahnya sejak tahun 2011 hingga November 2014, namun dirinya takut untuk membeberkan perlakuan tersebut karena dibawa ancaman tersangka untuk dibunuh.
“Papa ancam mo bunuh kalau kase tau pa mama atau orang lain,” tutur korban dengan nada pilu.
Sementara itu, Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi, SIk, melalui Kasat Serse Iptu Edy Kusniadi membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersangka.
“Tersangaka sudah kami amankan di Polres sekarang dan dalam proses pemeriksaan. Dan tersangka melanggar pasal 81 ayet 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kusniadi.(gun)
ilustrasi
Tahuna – Perbuatan yang tak terpuji yang dilakukan oleh sang ayah bernama MK umur 41 tahun asal kampong Pananaru Kecamatan Tamako dengan memperkosa anak kandungnya sendiri GK umur 17 tahun yang masih duduk dibangku SMA.
Kejadian tersebut terungkap setelah Eku sapaan MK memarahi anaknya bergaul dengan lelaki lain baik disekolah maupun di kampungnya serta kesehariannya korban mengalami tekanan dari ayah bejadnya.
Puncaknnya pada Selasa (24/3/2015) disaat sang ibu korban OM memarahi korban dengan menyalahkan korban, akhirnya korban juga mengeluarkan kata–kata yang langsung mengejutkan tetangga bahkan pamannya.
“Mama kurang salahkan pa kita, sedangkan papa bekeng kurang ajar pa kita,” ungkap Korban.
Dari kata-kata inilah sehingga paman korban Abner Matulele langsung melaporkan perbuatan bejad ini ke pihak Polsek Tamako dan diteruskan ke Polres Sangihe sehingga tersanggka langsung ditangkap di rumahnya.
Menurut keterangan korban juga perlakuan bejad ini dilakukan ayahnya sejak tahun 2011 hingga November 2014, namun dirinya takut untuk membeberkan perlakuan tersebut karena dibawa ancaman tersangka untuk dibunuh.
“Papa ancam mo bunuh kalau kase tau pa mama atau orang lain,” tutur korban dengan nada pilu.
Sementara itu, Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi, SIk, melalui Kasat Serse Iptu Edy Kusniadi membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersangka.
“Tersangaka sudah kami amankan di Polres sekarang dan dalam proses pemeriksaan. Dan tersangka melanggar pasal 81 ayet 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kusniadi.(gun)