Amurang – Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Minahasa Selatan Joutje Tuerah, melalui Kabid Cipta Karya merangkap panitia pembebasan lahan jalan Jerry Zadrak menepis dugaan adanya biaya ganti rugi pohon fiktif.
“Itu tidak benar, tidak ada yang dilebihkan, jika hanya ada 1 pohon ditulis satu pohon, tidak melelebihkan. Apalagi setiap pembayaran akan disertai foto, bahkan menggunakan sketsa agar benar-benar tepat sasaran,” ujar Zadrak, Rabu (24/6/2015)
Menurut Zadrak, pihaknya membayar bangunan atau pohon berbuah yang ada di halaman rumah. Karena lahan milik negara lahanya tidak dibebaskan.
“Dibayar sesuai apa yang ada di halaman, seperti 1 pohon kelapa dibayar 120 ribu rupiah dan seterusnya. Begitu pulah harga pohon berbuah lainya dihagai sesuai apa yang ada dan tertera. Kecuali pohon pisang tidak ada ganti rugi,” jelasnya.
Disentil biaya ganti rugi kandang hewan, kata Zadrak bahwa meski ada beberapa kandang itu sudah dihitung sekaligus berdasarkan luas.
Sedangkan biaya ganti rugi rumah, dilihat dari segmen rumah itu sendiri. Jika dilihat tiang penyangga akan membuat rumah ambruk jika di bongkar maka dibayar secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar sesuai isi yang ada. Untuh rumah dibagi beberapa jenis yakni mewah, sederhana, sangat sederhana.
“Proyek sudah ditender, dan kita perkirakan sebelum pengucapan sudah dikerjakan,” kata dia, sembari menambahkan ada pulah bangunan negara yakni kantor bea cukai yang terena dampak pelebaran. Meski begitu tidak ada biaya ganti rugi lahan.
Terkait pasar, meski nantinya akan terbagi dua nantinya itu sudah biasa, namun memang ada kajian-kajian yakni kajian keuntungan dan fungsi.
“Hal ini sudaj kita laporkan ke BPK agar nantinya tidak menjadi temuan,” paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Minahasa Selatan Joutje Tuerah, melalui Kabid Cipta Karya merangkap panitia pembebasan lahan jalan Jerry Zadrak menepis dugaan adanya biaya ganti rugi pohon fiktif.
“Itu tidak benar, tidak ada yang dilebihkan, jika hanya ada 1 pohon ditulis satu pohon, tidak melelebihkan. Apalagi setiap pembayaran akan disertai foto, bahkan menggunakan sketsa agar benar-benar tepat sasaran,” ujar Zadrak, Rabu (24/6/2015)
Menurut Zadrak, pihaknya membayar bangunan atau pohon berbuah yang ada di halaman rumah. Karena lahan milik negara lahanya tidak dibebaskan.
“Dibayar sesuai apa yang ada di halaman, seperti 1 pohon kelapa dibayar 120 ribu rupiah dan seterusnya. Begitu pulah harga pohon berbuah lainya dihagai sesuai apa yang ada dan tertera. Kecuali pohon pisang tidak ada ganti rugi,” jelasnya.
Disentil biaya ganti rugi kandang hewan, kata Zadrak bahwa meski ada beberapa kandang itu sudah dihitung sekaligus berdasarkan luas.
Sedangkan biaya ganti rugi rumah, dilihat dari segmen rumah itu sendiri. Jika dilihat tiang penyangga akan membuat rumah ambruk jika di bongkar maka dibayar secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar sesuai isi yang ada. Untuh rumah dibagi beberapa jenis yakni mewah, sederhana, sangat sederhana.
“Proyek sudah ditender, dan kita perkirakan sebelum pengucapan sudah dikerjakan,” kata dia, sembari menambahkan ada pulah bangunan negara yakni kantor bea cukai yang terena dampak pelebaran. Meski begitu tidak ada biaya ganti rugi lahan.
Terkait pasar, meski nantinya akan terbagi dua nantinya itu sudah biasa, namun memang ada kajian-kajian yakni kajian keuntungan dan fungsi.
“Hal ini sudaj kita laporkan ke BPK agar nantinya tidak menjadi temuan,” paparnya. (sanlylendongan)