Tomohon – Pernyataan resmi diungkapkan BPMS GMIM terkait turunnya putusan salinan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 134 PK/PDT/2011 dalam perkara antara Yayasan Ds AZR Wenas sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Rektor UKIT Tomohon, YPTK GMIM sebagai termohon PK tertanggal 10 Mei 2011 dimana dalam keputusannya menolak permohonan PK pemohon.
“Hasilnya sudah ada dan sudah diturunkan sehingga masalahnya sudah cukup jelas baik kepada jemaat, pemerintah dan seluruh pihak terkait yakni sesuai dengan hasil putusan Sidang Majelis Sinode di Langowan tahun lalu,” ujar Ketua Sinode GMIM Pdt Piet M Tampi STh kepada beritamanado.com
Lanjut dikatakannya, inti dari permasalahan tersebut telah jelas di mana telah ada yayasan baru. “Intinya sudah ada yayasan baru namanya YPTK yang didirikan oleh perorangan tidak oleh gereja. Dan keputusannya telah dikirimkan ke jemaat,” pungkasnya. (iker)