Tomohon – Pernyataan Rektor UKIT Pdt DR Richard AD Siwu MA PhD tentang pengesahan akte Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili di Minahasa (YPTK GMIM) sebagai lembaga pengelola UKIT yang sah kembali dipertegas oleh Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM.
“Secara hukum telah diperjelas bahwa YPTK adalah satu-satunya pengelolah UKIT yang sah. Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI mepertegas hal tersebut,” tegas Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM Prof Ir Bonny Sompie MSi dan Prof DR Dicky Walalangi.
Sementara itu, sejumlah aktivis mahasiswa UKIT juga melontarkan hal yang sama. “Sampai hari ini kami tetap setia bersama UKIT YPTK karena tahu dan sadar bahwa pengelolah lembaga ini sah dan itu telah dipertegas oleh berbagai keputusan hukum di negeri ini. Karena itu, ketika ada pihak-pihak yang mempertanyakan UKIT YPTK, ini justru yang membuat kami merasa aneh. Kalau hukum negara menegaskan bahwa YPTK GMIM merupakan pengelolah UKIT yang sah, hukum yang mana lagi yang harus kita dengar,” terang Lefrando Gosal dan Jack Wulur, dua mantan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiwa UKIT.
Sebelum Rektor UKIT YPTK Pdt DR Richard AD Siwu MA PhD menegaskan sesuai keputusan Mahkamah Agung, YPTK adalah pengelolah UKIT yang sah dan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-456.AH.01.04.Tahun 2013 soal pengesahan yayasan mempertegas hal tersebut.
Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Sam L Tobing bersama Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM RI Lilik Sri Haryanto PhD turut mengamininya. “UKIT YPTK itu sudah mendapat pengesahan Kemenkum dan HAM. Saya berharap UKIT YPTK akan tetap menjadi pelopor dalam mengeluarkan sarjana berkualitas. Kami ingin UKIT ini tetap eksis,” kata Tobing.
Ketua Panita pelaksana dies natalis UKIT YPTK, Pdt Meiva Salindeho-Lintang ikut menyinggung hal tersebut. “Soal dualisme UKIT, perlu saya tegaskan, saya hadir di sini karena merasa YPTK benar,” tukasnya. (req)