
Manado – Kasus pengrusakan Pt Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan oleh Satpol-PP Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu, sempat menyeret beberapa oknum anggota Pol-PP ke dalam jeruji besi.
Kasus tersebut pun ikut menyeret oknum Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Supredjo Mokoagow (YSM), sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka Yasti Mokoagow menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, tidak perlu disertai penahanan oleh Polda Sulut.
Dari sisi hukum memang ada 3 (tiga) unsur atau alasan dilakukan penahanan yaitu: tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Tapi saya meninjau dari sisi politik dan pemerintahan, sang tersangka adalah seorang kepala daerah yang baru dilantik, dimana dia sedang membenahi dan merapikan pemerintahan yang baru saja melewati masa transisi sekitar 8 (delapan) bulan, maka otomatis banyak ‘pekerjaan rumah’ yang harus dilakukan, butuh sentuhan langsung dari sang kepala daerah,” jelas Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Rabu (26/7/2017).
Lanjut Taufik Tumbelaka, alasan lain tidak perlu dilakukan penahanan karena penetapan tersangka YSM tidak terkait kasus yang sensitif, seperti korupsi, manipulasi keuangan dan lain yang merugikan negara atau masyarakat banyak.
“YSM terlihat lebih terkena masalah pengambilan kebijakan lapangan berpotensi menimbulkan effek kontra produktif yang nampak yang bukan bermaksud seperti itu. Diharapkan jika YSM tidak ditahan, yang bersangkutan bisa tetap menjalankan tugas kewajiban sebagai Bupati sekaligus proses hukum tetap berjalan,” pungkas Taufik Tumbelaka.
Sebelumnya status tersangka Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada BeritaManado.com, Selasa (25/7/2017) kemarin.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadaphd bukti-bukti pidana, tadi jam 09.00, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka (TSK) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP.
Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan TP terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sampai saat ini BeritaManado.com belum berhasil menghubungi Yasti Mokoagow untuk mendapatkan konfirmasi. (JerryPalohoon)
Baca juga:
- Warga Lingkar Perusahaan Protes PT Conch
- Tutup Pabrik Semen PT CONCH, BENNY RHAMDANI Dukung Sikap Tegas YASTI MOKOAGOW
- Soal PT CONCH, OLLY DONDOKAMBEY: Yang Menutup Itu Harus Gubernur, Bukan Bupati!!
- Ini Penjelasan OLLY DONDOKAMBEY Soal Polemik PT CONCH dan Pemkab Bolmong