Manado – Pengesahan statuta baru Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 terus menjadi topik pembicaraan bagi masyarakat Unsrat belakangan ini.
Setelah dituding oleh Flora Kalalo bahwa statuta Unsrat cacat materil dan cacat formal karena pengesahan statuta tidak sesuai dengan prosedur yang ada alias inprosedural kali ini Community Education Smart Care (CESC) mendapati bahwa ada indikasi statuta Unsrat yang baru hanya copy paste dari salah satu Universitas di Semarang.
“Kami mengindikasikan bahwa statuta baru Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) adalah produk atau hasil copy paste dari salah satu perguruan tinggi yang ada di semarang, yaitu Universitas Negeri Semarang (Unnes),” terang DR. Raflie Pinangsang, SH MH.
Lebih lanjut, Pinangsang yang merupakan staff dosen di Fakultas Hukum Unsrat ini mengatakan bahwa indikasi adanya copy paste dalam statuta ini karena ada beberapa temuan pasal yang memang tidak bisa dibedakan antara Permendiknas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kalau kita melihat kedua peraturan menteri ini, ada beberapa pasal yang sama persis atau mungkin hasil copy paste. Seperti pada pasal 1 ayat 1, kemudian pasal 18 (Unnes) dengan pasal 21 (Unsrat) tentang satuan pengawasan, pasal 63 (Unnes) dengan pasal 67 (Unsrat) tentang sisten pengendalian dan pengawasan internal, pasal 65 (Unnes) dengan pasal 70 (Unsrat) tentang pendidikan, serta pasal 68 (Unnes) dengan pasal 74 (Unsrat) tentang bahasa,” jelas Pinangsang.
Ditambahkannya juga, bahwa untuk mengetahui siapa yang melakukan copy paste, kita hanya melihat nomor peraturan yang ada. Statuta mana yang terlebih dahulu ada maka statuta baru tersebutlah yang melakukan copy paste.
“Cara untuk mengetahui copy pastenya hanya sederhana, kalau statuta Unnes ditetapkan dalam Permendiknas nomor 8, sementara Unsrat Permendikbud nomor 61. Secara otomatis bisa kita melihat bahwa ada kemungkinan Statuta Unnes yang dicopy oleh Unsrat Manado,” tambah Pinangsang.
Sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi ke pihak Unsrat karena Rektor Unsrat saat dihubungi melalui via telephon tidak aktif.(jk)
Manado – Pengesahan statuta baru Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 terus menjadi topik pembicaraan bagi masyarakat Unsrat belakangan ini.
Setelah dituding oleh Flora Kalalo bahwa statuta Unsrat cacat materil dan cacat formal karena pengesahan statuta tidak sesuai dengan prosedur yang ada alias inprosedural kali ini Community Education Smart Care (CESC) mendapati bahwa ada indikasi statuta Unsrat yang baru hanya copy paste dari salah satu Universitas di Semarang.
“Kami mengindikasikan bahwa statuta baru Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) adalah produk atau hasil copy paste dari salah satu perguruan tinggi yang ada di semarang, yaitu Universitas Negeri Semarang (Unnes),” terang DR. Raflie Pinangsang, SH MH.
Lebih lanjut, Pinangsang yang merupakan staff dosen di Fakultas Hukum Unsrat ini mengatakan bahwa indikasi adanya copy paste dalam statuta ini karena ada beberapa temuan pasal yang memang tidak bisa dibedakan antara Permendiknas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kalau kita melihat kedua peraturan menteri ini, ada beberapa pasal yang sama persis atau mungkin hasil copy paste. Seperti pada pasal 1 ayat 1, kemudian pasal 18 (Unnes) dengan pasal 21 (Unsrat) tentang satuan pengawasan, pasal 63 (Unnes) dengan pasal 67 (Unsrat) tentang sisten pengendalian dan pengawasan internal, pasal 65 (Unnes) dengan pasal 70 (Unsrat) tentang pendidikan, serta pasal 68 (Unnes) dengan pasal 74 (Unsrat) tentang bahasa,” jelas Pinangsang.
Ditambahkannya juga, bahwa untuk mengetahui siapa yang melakukan copy paste, kita hanya melihat nomor peraturan yang ada. Statuta mana yang terlebih dahulu ada maka statuta baru tersebutlah yang melakukan copy paste.
“Cara untuk mengetahui copy pastenya hanya sederhana, kalau statuta Unnes ditetapkan dalam Permendiknas nomor 8, sementara Unsrat Permendikbud nomor 61. Secara otomatis bisa kita melihat bahwa ada kemungkinan Statuta Unnes yang dicopy oleh Unsrat Manado,” tambah Pinangsang.
Sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi ke pihak Unsrat karena Rektor Unsrat saat dihubungi melalui via telephon tidak aktif.(jk)