Bitung – Salah satu poin usulan penambahan RTRW Kota Bitung adalah Tempat Pembuangan Sementar (TPS) limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Namun sayangnya usulan itu tidak akan berjalan mulus kendati pihak Pemkot tetap memaksakan untuk dimasukkan ke RTRW.
“Poin usulan TPS B3 akan kami tolak jika tak disertai dengan lokasi pengolahan limbah dan itu yang kami minta ke Pemkot,” kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Kamis (25/5/2016).
Menurutnya, TPS B3 harus dilengkapi dengan penglolaan agar limbah tak dibuang begitu saja atau ditampung tanpa dikelola.
“Harus dikelola, karena ini masalah limbah B3. Bukan hanya menyiapkan tempat pembuangan begitu saja,” katanya.
Dan jika pihak Pemkot tetap memaksakan tanpa menyertakan pengelolaan kata dia, pihaknya terpaksa menolak untuk memasukkan TPS B3 dalam penambahan RTRW.
“Ini masalah lingkungan dan berkaitan dengan limbah B3, jadi harus cermat jangan sampai menjadi persoalan dikemudian hari,” katanya.
Selain TPS B3, poin lain yang diusulkan Pemkot dalam penambahan RTRW adalah trase rel kereta api, galian C, pemakaman umum dan dermaga parawisata.(abinenobm)