Bitung – Kebijakan Pemkot Bitung mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Bank SulutGo di APBD Perubahan 2016 dinilai kurang tepat.
Pasalnya, Pemkot mengalokasikan dana penyertaan modal khusus Bank SulutGo sebesar Rp25 miliar, sadangkan anggaran untuk membayar gaji mantan Kepala Lingkungan (Pala) dan kepala Rukun Tetangga (RT) tak dialokasikan sama sekali dalam APBD Perubahan 2016.
Hal itu terungkap salam rapat penyampaian hasil Pansus I DPRD Kota Bitung tentang penyertaan modal Bank SulutGo, Rabu (28/9/2016).
(Baca juga: Belum Terima Gaji, THL Ini Kirim Surat Terbuka ke Walikota Bitung)
Dalam rapat itu, Pansus sepakat meminta Pemkot mengkaji jumlah penyertaan modal Bank SulutGo karena terlalu berlebihan dan hanya kepentingan suatu lembaga serta kurang menyentuh masyarakat.
“Saya lebih setuju jika Pemkot menambah penyertaan modal ke PD Bangun Bitung daripada Bank SulutGo, karena PD Bangun bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Ketua Fraksi PKPI DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude mengatakan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Bank SulutGo merupakan suatu pelanggaran etik, karena dana telah diberikan Pemkot tidak sesuai mekanisme persetujuan DPRD.
“Dana sebesar Rp20 miliar APBD lebih ideal disalurkan bagi kepentingan publik seperti lampu jalan, drainase, jalan produksi, bantuan ke Lansia atau beasiswa serta program yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Victor.(abinenobm)
Baca juga:
- Rupanya Pemkot Bitung Juga Belum Bayar Gaji Pala dan RT
- Belum Terima Gaji, THL Ini Kirim Surat Terbuka ke Walikota Bitung
- Pemangkasan Gaji THL Bitung Dinilai Tak Manusiawi
- THL Teken SK Honor Rp2 Juta tapi Hanya Terima Rp1,4 Juta