Bitung – Janji Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk segera mengusut bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian betul-betul direalisasikan.
Buktinya, Senin (30/5/2016) siang, pihak Kejaksaan menyatakan telah meminta dokumen pembangunan IPAL Biogas tahu ke pihak BLH Pemkot Bitung.
“Kami sudah meminta pihak BLH menyiapkan dokumen pembangunan IPAL Biogas tahu di Girian Bawah, mengingat bangunan itu tak difungsikan semenjak dibangun,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH.
Mustari mengatakan, permintaan dokumen itu melalui Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari via telepon. Dan pihaknya memberikan waktu dua hari untuk menyerahkan dokumen itu.
“Dokumen itu akan kami pelajari. Namun yang jelas kami sudah action mengumpulkan bukti-bukti selain dokumen yang diminta,” katanya.(abinenobm)