Amurang, BeritaManado — Ada kenaikan yang cukup mencolok dalam pembatasan sumbangan dana Kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Terlihat kenaikan yang cukup besar.
Berikut rincian pembatasan sumbangan dana kampanye tahun 2019:
– Untuk Parpol dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden:
1. Perseorangan 2,5 Milyar
2. Kelompok 25 Milyar
3. Badan Usaha Non Pemerintah 25 Milyar
– Untuk Calon DPD
1. Perseorangan 750 Juta
2. Kelompok 1,5 Milyar
3. Badan Usaha Non Pemerintah 1,5 Milyar
Bandingkan rincian pembatasan sumbangan dana kampanye di tahun 2014:
– Untuk Parpol dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden:
1. Perseorangan 1 Milyar
2. Kelompok 7,5 Milyar
3. Badan Usaha Non Pemerintah 7,5 Milyar
– Untuk Calon DPD
1. Perseorangan 250 Juta
2. Kelompok 500 Juta
3. Badan Usaha Non Pemerintah 500 Juta
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada hari Kamis (13/9/2018) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Sutan Raja Amurang.
Bimtek yang diadakan oleh KPU Minsel ini terkait pelaporan dana Kampanye kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Minsel.
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pencerahan dalam bentuk bimbingan teknis tentang bagaimana pengisian format laporan dana kampanye.
“Dalam Bimtek kali ini, kami juga memberikan pemahaman tentang regulasi terkait dana kampanye Parpol yang terdapat dalam PKPU 24 yang diperbaharui dengan PKPU 29 tahun 2018 tentang dana Kampanye,” tukas Fanley Pangemanan.
Tampak hadir dalam Bimtek ini, pimpinan Parpol yang terdiri dari 2 (dua) orang utusan, yaitu Ketua atau Bendahara dan operator dana Kampanye.
(TamuraWatung)