Bitung – Kendati sempat terhalang, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung akhirnya berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) China yang bekerja di PT Delta Pasufik Indotuna, Jumat (17/11/2017) malam.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlevi, sekitar pukul 21.30 Wita pihaknya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian terhadap satu orang WNA China.
“Berdasarkan alat bukti yakni foto dan video, WNA itubmelakukan kegiatan bekerja di PT Delta Pacific dengan izin tinggal yang tidak sesuai atau BVKS,” kata Reza, Sabtu (18/11/2017).
Pada saat pemeriksaan sebelumnya, kata dia, WNA China atas nama Jianjun Wang itu tidak koorporatif dan menolak menandatangani hasil pemeriksaan atau BAP serta tetap melakukan kegiatan bekerja di perusahaan.
Bahkan menurutnya, pada saat penjemputan untuk diamankan, pihak perusahaan mengahalangi petugas Imigrasi untuk masuk ke dalam perusahaan.
“Atas dasar itu, kami lakukan Pencabutan Izin Tinggal atau detensi guna kelancaran pemeriksaan lebih lanjut hingga proses pendeportasian,” katanya.
Ditanya apakah WNA China itu ditahan, Reza mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan karena penjamin.
“Hari Senin kami akan lanjut proses sekaligus memanggil WNA itu ke kantor,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, WNA China itu berprofesi sebagai teknisi, mengingat PT Delta Pasific Indotuna baru membeli mesin baru dari China.
(abinenobm)