Manado, BeritaManado.com – Kasus perusakan papan bunga Tokoh Adat Buway Beliyuk beberapa waktu lalu, Wilson Lalengke akhirnya meminta maaf.
Dikutip dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com, permintaan maaf Wilson Lalengke disaksikan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto, saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).
Wilson Lalengke yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.
“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ujar Wilson, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.
Selain itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengungkapkan, dari 20 orang terperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.
Mereka adalah Wilson Lalengke warga Jakarta Barat, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara dan Edi Suriadi warga Kemiling, Bandar Lampung.
Ketiga tersangka tersebut kata AKBP Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Persoalan perusakan Lanjut Zaky, berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.
“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Pak Wilson mendatangi Mapolres dan memarah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas AKBP Zaky Alkazar.
(Hendra Usman)