
Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD diwarning untuk berhati-hati dalam menggunakan APBD maupun APBD Perubahan.
Hal ini terkait penetapan Rp20 miliar di APBD P 2019 untuk pembebasan lahan di depan RSUD Maria Walanda Maramis yang merupakan tanah milik Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Masyarakat mempertanyakan kajian penetapan Rp20 miliar untuk tanah seluas 2 Hektar (Ha), apakah sudah ada tim appraisal atau tidak.
“Berdasarkan kajian dari mana angka Rp20 miliar itu? DPRD harus menjelaskan pada masyarakat Minut seberapa penting pembebasan tanah itu sehingga harus dimasukkan ke dalam perubahan APBD? Buat eksekutif dan legislatif, jangan coba-coba kongkalikong dengan APBD. Masyarakat Minut tidak bodoh,” ujar aktifis Minut William Luntungan, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengatakan, tanah di seberang jalan depan RSUD Maria Walanda Maramis akan difungsikan sebagai sarana penunjang terhadap operasional rumah sakit.
“Lokasi lahan itu akan dijadikan sarana penunjang rumah sakit, seperti apotik, perumahan dokter, bengkel rumah sakit, tempat parkir serta fasilitas pendukung lain sesuai kebutuhan kedepan,” ungkap Lolong beberapa waktu lalu.
Namun demikian, warga menilai sarana penunjang tersebut tidak terlalu penting untuk ditata dalam APBD Perubahan apalagi sampai menelan anggaran Rp20 Miliar, sementara anggaran sisa di APBD P Minut hanya Rp68 M.
Menurut warga, yang harus ditingkatkan dari RSUD Maria Walanda Maramis adalah pelayanan kepada pasien.
“Sudah berapa kali wakil rakyat berkunjung ke RSUD Maria Walanda Maramis? Jangan-jangan, ada yang belum pernah melihat rumah sakit itu,” tegas William Luntungan.
(Finda Muhtar)