Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menyerahkan ranperda diterima Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi para wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP memimpin sidang paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021, Kamis (24/08/2017).
Dalam paripurna tersebut, Wenur mengatakan setiap daerah berkewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, maka Perda nomor 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kota tomohon tahun 2016-2021 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kota Tomohon sehingga perlu ada perubahan.
“Dan dengan telah disampaikan ranperda ini maka selanjutnyya DPRD akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Wenur dalam sidang paripurna yang turut dihadiri Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak bersama jajarannya.
(ReckyPelealu)
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menyerahkan ranperda diterima Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi para wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP memimpin sidang paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021, Kamis (24/08/2017).
Dalam paripurna tersebut, Wenur mengatakan setiap daerah berkewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, maka Perda nomor 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kota tomohon tahun 2016-2021 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kota Tomohon sehingga perlu ada perubahan.
“Dan dengan telah disampaikan ranperda ini maka selanjutnyya DPRD akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Wenur dalam sidang paripurna yang turut dihadiri Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak bersama jajarannya.
(ReckyPelealu)