TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon, Senin (25/06/2018) menggelar sidang paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2017 Kota Tomohon.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka SIP sementara dari Pemkot Tomohon nampak Wakil Wali Kota Syerly Sompotan serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Usai mendengarkan penjelasan Pemkot Tomohon, Wenur mengatakan menerima pengusulan ini dan DPRD Kota Tomohon akan melanjutkan pengusulan ranperda ini berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku dan akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi dalam paripurna yang akan datang.
“Dalam ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan harus berisikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA ), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” tutup Wenur.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon, Senin (25/06/2018) menggelar sidang paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2017 Kota Tomohon.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka SIP sementara dari Pemkot Tomohon nampak Wakil Wali Kota Syerly Sompotan serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Usai mendengarkan penjelasan Pemkot Tomohon, Wenur mengatakan menerima pengusulan ini dan DPRD Kota Tomohon akan melanjutkan pengusulan ranperda ini berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku dan akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi dalam paripurna yang akan datang.
“Dalam ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan harus berisikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA ), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” tutup Wenur.
(ReckyPelealu)