Manado – Salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI, Wenny Warouw meminta Panwaslu Sulut jangan sembarangan bertindak dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, stiker dan lain-lain.
“Saya sangat taat aturan, tapi juga jeli baca aturan. Kalau dipasang di halaman rumah pribadi/pagar itu tidak melanggar karena yang diatur sesuai Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 adalah pemasangan APK di tempat umum. Sehingga jika dipasang di rumàh atau halaman pribadi tidak boleh diturunkan, karena tidak diatur,” terang mantan Calon Gubernur (Cagub) Sulut ini.
Sehingga dirinya meminta kepada pihak Panwaslu berhati-hati menafsir aturan itu. “Agar oknum-oknum penertib mengerti dan baca secara pinter. Jangan sampai penertiban ini ada memuat titipan. Kalau APK saya ada di tempat umum (ps 17 a) silahkan diturunkan. Tapi setahu saya ngak ada APK saya di tempat umum,” imbuhnya.
Disisi lain dia juga mengkritisi KPU yang sangat lambat menentukan zona APK pemilu. Ironisnya, kalau konvensi capres dibolehkan? “Silahkan nilai sendiri ini masukan saya,” kunci Wenny. (Agust Hari)